TGB Tegaskan Kerjasama NCC Sesuai Prosedur, Kejati Periksa 5 Jam
Mantan Gubernur NTB, TGB, menyatakan kerjasama pengelolaan aset NCC telah sesuai prosedur hukum, meskipun Kejati NTB tetap melanjutkan investigasi kasus dugaan korupsi senilai Rp15,2 miliar.

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, memberikan klarifikasi terkait pengelolaan aset pemerintah untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC). Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa, 6 Mei 2024, TGB menegaskan bahwa kerja sama tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset NCC yang telah menjerat dua tersangka.
Dalam keterangannya, TGB menekankan bahwa selama masa jabatannya sebagai Gubernur NTB, seluruh produk hukum yang dikeluarkan harus memenuhi empat norma penting: sesuai kewenangan, prosedural dan administratif, tidak melawan hukum, dan tidak merugikan keuangan daerah. Ia menyatakan, "Kalau dari pribadi saya, semua produk hukum yang saya keluarkan harus memastikan bahwa semua sesuai kewenangan." TGB juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH) terkait adanya dugaan penyimpangan.
Penyidik Kejati NTB menanyakan sedikitnya 17 pertanyaan kepada TGB seputar pengelolaan aset NCC. TGB menyebut pemeriksaan berlangsung profesional dan substansial, dengan pertanyaan yang difokuskan pada inti permasalahan. Ia mengaku telah memberikan jawaban sesuai dengan pengetahuannya.
Pemeriksaan TGB dan Dugaan Korupsi NCC
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan TGB sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset NCC. Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.30 WITA tersebut berfokus pada peran TGB dalam proses kerja sama pengelolaan aset tersebut. TGB didampingi ajudannya selama pemeriksaan.
Kasus ini telah menetapkan dua tersangka: Rosiady Husaenie Sayuti, Sekretaris Daerah NTB saat TGB menjabat, dan Doli Suthaya, Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016. Kejati NTB telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan audit akuntan publik. Kerugian tersebut muncul akibat ketidakpatuhan PT Lombok Plaza terhadap perjanjian kerja sama tahun 2012, termasuk kegagalan pembangunan gedung NCC dan ketidakmampuan membayar kompensasi kepada Pemprov NTB.
Kerja sama pemanfaatan aset antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza periode 2012-2016 dinilai tidak berjalan sesuai perjanjian. Selain gedung NCC yang tak kunjung dibangun, PT Lombok Plaza juga gagal memenuhi kewajiban membayar ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara yang signifikan.
Tahap Selanjutnya Kasus Dugaan Korupsi NCC
Penyidik Kejati NTB telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka, Rosiady dan Doli, beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum. Hal ini menandai masuknya kasus ke tahap penuntutan dan kesiapan untuk disidangkan di pengadilan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Meskipun TGB menegaskan bahwa kerjasama pengelolaan aset NCC telah sesuai prosedur, proses hukum tetap berlanjut. Kejati NTB akan terus menyelidiki dan mengungkap seluruh aspek kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Proses hukum ini menjadi penting untuk memastikan pengelolaan aset negara dilakukan dengan baik dan mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Publik menantikan hasil persidangan dan proses hukum yang transparan dan akuntabel.