Kasus Korupsi Pajak Penerangan Jalan Lombok Tengah Masih dalam Tahap Penyidikan
Kejari Lombok Tengah menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) masih dalam tahap penyidikan, dengan rentang waktu penyelidikan yang cukup panjang, yaitu periode 2019-2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) masih berada pada tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, pada Selasa, 11 Maret 2024. Proses hukum ini melibatkan periode yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2019 hingga 2023, sehingga membutuhkan waktu yang signifikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
"Masih berproses," ujar I Made Juri Imanu singkat, namun padat, ketika ditanya mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka. Kompleksitas kasus ini, yang mencakup lima tahun anggaran, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses penyidikan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Proses pengumpulan bukti yang memakan waktu ini diperlukan untuk memastikan kekuatan hukum yang memadai. Proses penyidikan ini menuntut kehati-hatian dan kecermatan agar tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat. Hal ini juga untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Tahap Penyidikan dan Pencarian Bukti
I Made Juri Imanu menjelaskan bahwa untuk menetapkan seorang tersangka, penyidik memerlukan minimal dua alat bukti yang kuat. Salah satu alat bukti yang krusial adalah terkait dengan nominal kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi PPJ ini. Proses untuk menentukan besaran kerugian negara ini membutuhkan waktu dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Untuk memastikan akurasi perhitungan kerugian negara, Kejari Lombok Tengah telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerja sama ini bertujuan untuk mendapatkan hasil audit yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hasil audit BPKP akan menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyidikan.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami nominal denda keterlambatan pembayaran pajak. Pemeriksaan sejumlah saksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Informasi yang diperoleh dari saksi-saksi ini akan membantu penyidik untuk membangun konstruksi kasus yang lebih utuh dan akurat.
Pemeriksaan Dinas Perhubungan
Proses penyidikan juga melibatkan Dinas Perhubungan Lombok Tengah. Pemeriksaan difokuskan pada rekonsiliasi penempatan titik penerangan jalan di wilayah Lombok Tengah. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan data dan informasi terkait dengan pajak penerangan jalan yang menjadi objek dugaan korupsi.
Proses rekonsiliasi ini penting untuk memastikan kesesuaian antara data jumlah titik penerangan jalan dengan data pembayaran pajak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka hal ini dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi. Proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian untuk menganalisis data yang cukup banyak.
Kepala Kejari Lombok Tengah, MNO Sirait, sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi PPJ ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejari Lombok Tengah akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum selanjutnya. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.