Kejari Lombok Tengah Libatkan Ahli Forensik Usut Korupsi Pajak Penerangan Jalan
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah meminta bantuan ahli hukum pidana forensik dan BPKP untuk mengkaji dan memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) periode 2019-2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) yang terjadi pada periode 2019 hingga 2023. Untuk memperkuat analisis alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan secara akurat dan teliti, Kejari Lombok Tengah mengambil langkah strategis dengan melibatkan ahli hukum pidana forensik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait, membenarkan hal tersebut melalui sambungan telepon pada Kamis lalu. Ia menjelaskan bahwa permintaan kajian kepada ahli hukum pidana forensik telah diajukan dan saat ini tim penyidik tengah menunggu hasil kajian tersebut. "Jadi, sekarang kami tinggal tunggu hasil kajiannya," ujar Nurintan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua bukti yang dikumpulkan telah dianalisa secara mendalam dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Proses pengumpulan bukti ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemeriksaan saksi-saksi kunci dan koordinasi intensif dengan BPKP.
Pendalaman Kasus Korupsi Pajak Penerangan Jalan
Penyidik Kejari Lombok Tengah telah menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada ahli forensik untuk dikaji. Dokumen-dokumen tersebut dianggap krusial sebagai penguat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Penyerahan dokumen ini dilakukan berdasarkan hasil rapat daring yang dilaksanakan pada pekan sebelumnya, dimana ahli forensik memberikan permintaan spesifik terkait bukti-bukti yang dibutuhkan.
Selain melibatkan ahli forensik, Kejari Lombok Tengah juga berkolaborasi dengan BPKP Perwakilan NTB untuk melakukan audit dan penghitungan kerugian negara. Namun, Nurintan menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara masih belum berjalan dan akan dilakukan setelah libur Lebaran, tepatnya pada bulan April mendatang. Proses ini akan diawali dengan ekspose bersama BPKP.
Proses investigasi ini melibatkan berbagai pihak terkait. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bagian hukum Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah. Pemeriksaan juga menjangkau pihak eksternal, termasuk PLN Mataram dan salah satu perusahaan mitranya. Namun, perusahaan mitra PLN tersebut hingga saat ini belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
Penguatan Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan BPKP merupakan bagian integral dari upaya penguatan alat bukti. Hal ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi yang terkait dengan denda keterlambatan pembayaran pajak penerangan jalan selama periode 2019-2023. Proses ini membutuhkan ketelitian dan waktu untuk memastikan keakuratan data dan kesimpulan yang dihasilkan.
Kejari Lombok Tengah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Dengan melibatkan ahli forensik dan BPKP, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. Hasil investigasi ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Kejari Lombok Tengah.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai ahli dan instansi terkait, diharapkan kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Proses penyidikan masih terus berlanjut dan Kejari Lombok Tengah akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dalam kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan ini.