Kejari Lombok Tengah Segera Ekspose Dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan Bersama BPKP
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan melakukan ekspose perkara dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) bersama BPKP pada bulan April mendatang, setelah libur Lebaran, untuk memperkuat alat bukti terkait denda keterlambatan pembayaran pajak periode 2019

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah gencar menyelidiki kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ). Terbaru, Kejari Lombok Tengah berencana melakukan ekspose perkara ini bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Ekspose tersebut dijadwalkan setelah libur Lebaran, tepatnya pada bulan April mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait, melalui sambungan telepon pada Rabu, 19 Maret 2024.
Langkah ini diambil Kejari Lombok Tengah sebagai bagian dari proses pengumpulan dan penguatan alat bukti. Sebelum melakukan audit, ekspose bersama BPKP dinilai penting untuk memastikan arah penyidikan dan langkah-langkah selanjutnya. Dugaan korupsi ini sendiri menyasar denda keterlambatan pembayaran pajak PPJ periode 2019 hingga 2023. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam proses penghitungan dan penyelidikan.
Proses penyidikan saat ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Beberapa instansi telah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), bagian hukum pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Pemeriksaan saksi-saksi dari Bappenda dan BKAD dijadwalkan akan berlangsung pada pekan ini.
Proses Pemeriksaan Saksi dan Koordinasi dengan BPKP
Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi dari berbagai instansi terkait. Selain instansi pemerintah daerah, pihak PLN Mataram dan salah satu perusahaan mitranya juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, hingga saat ini, perusahaan mitra PLN tersebut belum memenuhi panggilan.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan secara intensif untuk mengumpulkan keterangan dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Informasi yang diperoleh dari para saksi akan menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti yang dimiliki Kejari Lombok Tengah.
Koordinasi yang erat dengan BPKP juga menjadi kunci dalam pengusutan kasus ini. BPKP akan memberikan analisis dan penilaian atas temuan-temuan yang telah dikumpulkan oleh Kejari Lombok Tengah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat aspek keuangan dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak PPJ.
Penguatan Alat Bukti Dugaan Korupsi Pajak PPJ
Proses pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan BPKP merupakan langkah strategis Kejari Lombok Tengah untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi denda keterlambatan pembayaran pajak PPJ. Proses penyidikan yang teliti dan sistematis diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Kejari Lombok Tengah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Semua proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan setiap pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerjasama dengan BPKP diharapkan dapat memberikan hasil yang optimal dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Proses penyidikan ini terus berlanjut, dan Kejari Lombok Tengah akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan kasus. Publik diharapkan untuk bersabar dan menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan adanya ekspose bersama BPKP, diharapkan penyelesaian kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan ini dapat segera terungkap dan memberikan keadilan bagi masyarakat Lombok Tengah.