Kejari Lombok Tengah Perkuat Bukti Korupsi Pajak Penerangan Jalan, Ahli Pidana Diperiksa
Kejari Lombok Tengah memanggil ahli hukum pidana untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) periode 2019-2023 di Lombok Tengah, NTB, setelah memeriksa 35 saksi dari berbagai instansi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) periode 2019-2023. Langkah terbaru yang diambil adalah dengan melibatkan ahli hukum pidana untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait, membenarkan hal tersebut melalui sambungan telepon pada Selasa, 29 April 2024. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan ahli hukum pidana tersebut dijadwalkan pada pekan ini sebagai bagian penting dari proses penyidikan.
"Jadi, pekan ini mau periksa ahli hukum pidana," ungkap Nurintan, tanpa merinci identitas ahli yang akan dimintai keterangan. Keputusan untuk merahasiakan identitas ahli tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dan kelancaran proses penyidikan.
Penguatan Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Selain melibatkan ahli hukum pidana, Kejari Lombok Tengah juga telah melakukan ekspose dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Ekspose ini difokuskan pada potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut, yang menjadi dasar pelaksanaan audit oleh BPKP.
Proses penyidikan kasus ini juga melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi. Nurintan mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lombok Tengah.
Beberapa OPD yang saksinya telah dimintai keterangan antara lain Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, dan Biro Hukum Pemkab Lombok Tengah. Selain itu, pihak PLN dan perusahaan mitra PLN yang terlibat dalam penyediaan listrik untuk penerangan jalan di Lombok Tengah juga telah dimintai keterangan.
"Jadi, proses pemeriksaan masih jalan," tegas Nurintan. Pemeriksaan saksi, ahli, dan ekspose dengan BPKP merupakan rangkaian upaya untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi denda keterlambatan pembayaran pajak PPJ.
Dugaan Korupsi Denda Keterlambatan Pajak
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada denda keterlambatan pembayaran pajak penerangan jalan selama periode 2019 hingga 2023. Kejari Lombok Tengah tengah berupaya untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Proses pemeriksaan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli hukum pidana dan BPKP, menunjukkan keseriusan Kejari dalam mengusut kasus ini.
Dengan pemeriksaan saksi yang telah mencapai 35 orang dan rencana pemeriksaan ahli hukum pidana, Kejari Lombok Tengah menunjukkan komitmennya untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan menyeluruh. Hasil dari proses penyidikan ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan di Lombok Tengah.
Proses hukum akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan. Kejari Lombok Tengah berharap agar proses penyidikan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesimpulan yang objektif dan transparan.