Kejari Lombok Tengah Usut Denda Keterlambatan Pajak Penerangan Jalan
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tengah mendalami potensi kerugian negara akibat denda keterlambatan pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) tahun 2019-2023, dengan memeriksa saksi dari BPKAD dan Dinas Perhubungan serta berkoordinasi dengan BPKP.
![Kejari Lombok Tengah Usut Denda Keterlambatan Pajak Penerangan Jalan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/120033.819-kejari-lombok-tengah-usut-denda-keterlambatan-pajak-penerangan-jalan-1.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah melakukan investigasi mendalam terkait potensi kerugian negara akibat denda keterlambatan pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) tahun 2019 hingga 2023. Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait, menyatakan fokus penyelidikan pada denda keterlambatan tersebut.
Pendalaman Denda Keterlambatan Pajak PPJ
"Kami dalami lagi soal denda keterlambatan (bayar pajak)," ungkap Nurintan Sirait dalam keterangannya di Praya, Sabtu lalu. Proses pendalaman ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi kunci dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah. Pemeriksaan difokuskan pada alur administrasi dan perhitungan denda keterlambatan pajak PPJ.
Selain BPKAD, penyidik Kejari Lombok Tengah juga memeriksa pihak Dinas Perhubungan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi data terkait penempatan titik penerangan jalan di wilayah Lombok Tengah. Informasi ini sangat krusial untuk memastikan akurasi perhitungan pajak yang seharusnya dibayarkan.
"Karena pengelolaan penerangan jalan umum kan termasuk salah satu komponen pengelolaan pajak penerangan jalan," jelas Nurintan, menekankan pentingnya data dari Dinas Perhubungan dalam penyelidikan ini. Hal ini menunjukkan bahwa investigasi tidak hanya berfokus pada aspek keuangan, tetapi juga pada aspek teknis pengelolaan infrastruktur.
Koordinasi dengan BPKP untuk Audit Keuangan Negara
Untuk memastikan perhitungan kerugian negara yang akurat, Kejari Lombok Tengah menjalin koordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerjasama ini dilakukan sebelum pengajuan permohonan audit resmi diajukan kepada BPKP.
"Jadi, sebelum layangkan permohonan audit, kami koordinasi dengan BPKP," ujar Nurintan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Lombok Tengah untuk memastikan proses audit dilakukan secara transparan dan profesional, serta menghasilkan data yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Belum Ada Tersangka yang Ditetapkan
Nurintan menegaskan bahwa hingga saat ini, tahap penyidikan belum menemukan adanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPJ ini. Fokus utama saat ini masih pada pengumpulan bukti dan pendalaman informasi terkait potensi kerugian negara akibat denda keterlambatan pembayaran pajak.
Proses investigasi yang dilakukan Kejari Lombok Tengah diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pajak penerangan jalan di Lombok Tengah. Transparansi dan koordinasi antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dan mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Publik diharapkan untuk bersabar dan menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Kejari Lombok Tengah. Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala seiring dengan perkembangan proses penyidikan.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan di Lombok Tengah ini menjadi sorotan penting. Langkah Kejari Lombok Tengah dalam mendalami kasus ini, termasuk fokus pada denda keterlambatan dan koordinasi dengan BPKP, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang serius. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.