Fakta Rp50 Ribu per Malam! Pemkab Natuna Hapus Pungli UMKM di Pantai Piwang, Tingkatkan PAD Setengah Miliar Rupiah
Pemkab Natuna serius hapus pungli terhadap UMKM di Pantai Piwang, potensi tingkatkan PAD hingga setengah miliar rupiah per tahun. Bagaimana langkahnya?

Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Pantai Piwang. Kawasan strategis ini, yang merupakan aset milik Pemkab Natuna, ternyata selama ini dikelola oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi. Kondisi ini menyebabkan adanya setoran rutin dari para pedagang tanpa dasar hukum yang jelas.
Wakil Bupati Natuna, Jarmin, pada Sabtu (2/8), menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menata ulang pengelolaan Pantai Piwang. Rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah unit kerja terkait telah diselenggarakan pada 30 Juli lalu, menghasilkan kesimpulan untuk menyusun langkah-langkah penataan kawasan secara terstruktur. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan bebas dari pungli.
Sebagai langkah awal, Pemkab Natuna telah memulai penyusunan Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun rinci untuk pengembangan kawasan Pantai Piwang. Proyek ini kini telah memasuki tahap lelang, menandakan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan penataan ini. Penataan ini diharapkan tidak hanya memberantas pungli, tetapi juga meningkatkan fasilitas dan daya tarik Pantai Piwang sebagai etalase penting bagi Natuna.
Penataan Kawasan dan Pendataan UMKM
Untuk memastikan penataan berjalan optimal, Pemkab Natuna melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap para pelaku UMKM yang beraktivitas di Pantai Piwang. Pendataan ini krusial untuk mengidentifikasi jumlah dan jenis usaha yang ada, serta merencanakan penempatan mereka sesuai dengan DED yang akan dibangun.
Dalam DED tersebut, rencananya akan dibangun area kuliner terpadu sebagai penunjang taman terbuka hijau. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan pusat aktivitas ekonomi dan rekreasi yang terintegrasi, memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan pelaku usaha. Meskipun demikian, Jarmin menegaskan bahwa para pelaku UMKM tetap diperbolehkan berjualan hingga seluruh pembangunan selesai, demi menghindari kerugian bagi pihak manapun.
Langkah ini menunjukkan upaya Pemkab Natuna untuk menyeimbangkan antara penegakan aturan dan keberlangsungan usaha masyarakat. Mereka berkomitmen untuk menata kawasan ini agar tampil lebih baik, mengingat Pantai Piwang memiliki peran vital sebagai salah satu etalase penting bagi Natuna.
Potensi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Penataan kawasan Pantai Piwang tidak hanya bertujuan memberantas pungli dan menjaga wibawa daerah, tetapi juga memiliki potensi strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data sementara, sekitar 30 pelaku UMKM yang berjualan di lokasi tersebut menyetorkan setidaknya Rp50 ribu per malam kepada pihak pengelola yang tidak resmi.
Jika dikelola secara resmi, potensi pemasukan ini dapat mencapai setengah miliar rupiah per tahun bagi kas daerah. Wakil Bupati Jarmin menyampaikan terima kasih kepada pengelola yang telah memfasilitasi UMKM, namun menegaskan bahwa pengelolaan harus ditata dengan baik dan transparan. Pemerintah tidak ingin ada istilah pungli, apalagi jika sampai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan penataan ini, diharapkan pendapatan yang sebelumnya masuk ke kantong pihak tak berwenang dapat dialihkan menjadi PAD yang sah. Hal ini akan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Natuna secara keseluruhan.