Target Pendapatan Pengelolaan Sampah Penajam Paser Utara Tembus Rp76 Juta di 2025
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan pendapatan Rp76 juta dari pengelolaan sampah pada 2025, meningkat dari target Rp68 juta di tahun 2024, berkat regulasi baru dan kontribusi perusahaan di Ibu Kota Nusantara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, optimistis mampu meningkatkan pendapatan dari pengelolaan sampah. Target pendapatan pada tahun 2025 ditaksir mencapai Rp76 juta, meningkat sebesar Rp8 juta dari target tahun 2024 yang sebesar Rp68 juta. Kenaikan ini didorong oleh regulasi baru yang mengatur pungutan sampah dari perusahaan dan kontribusi pengelolaan sampah di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Safwana, menjelaskan bahwa regulasi pengelolaan sampah yang baru mengatur pungutan sampah berdasarkan frekuensi pembuangan sampah oleh perusahaan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU secara signifikan. "Regulasi pengelolaan sampah mengatur pungutan sampah dari perusahaan," ujar Safwana di Penajam, Sabtu (8/3).
Lebih lanjut, Safwana menjelaskan bahwa klasifikasi pungutan dihitung berdasarkan seberapa sering perusahaan membuang sampah. Retribusi ini bersifat layanan dasar dan diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD. Hal ini juga sejalan dengan upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten PPU, termasuk di IKN.
Regulasi Baru dan Pengelolaan Sampah di IKN
Peraturan daerah tentang pengelolaan sampah juga menetapkan persyaratan teknis yang wajib dipatuhi perusahaan yang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Salah satu persyaratan utama adalah perusahaan harus melakukan pemilahan sampah sebelum membuangnya ke TPA. "Hanya sampah non-residu dan bernilai ekonomis yang boleh dibuang ke TPA, pilih dan pilah sampah penting untuk jaga kondisi TPA dan tingkatkan efisiensi pengelolaan sampah," tegas Safwana.
Pemilahan sampah ini dinilai penting untuk menjaga kondisi TPA dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah secara keseluruhan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi dampak lingkungan dari pengelolaan sampah yang tidak terkelola dengan baik.
Pengelolaan sampah di IKN juga menjadi fokus utama DLH Kabupaten PPU. Regulasi yang diterapkan mencakup pengaturan retribusi sampah bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah IKN. Penerapan peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi tambahan bagi penerimaan daerah dari sektor pungutan retribusi sampah.
Dengan adanya regulasi ini, perusahaan yang beroperasi di IKN, termasuk perusahaan yang terlibat dalam pembangunan IKN, diwajibkan untuk berkontribusi dalam pengelolaan sampah. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di IKN.
Capaian dan Target Ke Depan
Pada tahun 2024, capaian pungutan retribusi sampah di Kabupaten PPU telah melampaui target yang ditetapkan. Realisais mencapai Rp334 juta, jauh melampaui target sebesar Rp68 juta atau sekitar 500 persen dari target. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas regulasi yang telah diterapkan dan kesadaran perusahaan dalam pengelolaan sampah.
Melihat keberhasilan tersebut, Pemkab PPU menargetkan peningkatan pendapatan dari retribusi sampah pada tahun 2025. Target tersebut dinaikkan sebesar Rp8 juta menjadi Rp76 juta dari target tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan optimisme Pemkab PPU dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan sampah yang lebih baik.
Dengan adanya regulasi yang ketat, pemilahan sampah yang tertib, dan kontribusi aktif dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PPU, termasuk di IKN, target pendapatan dari pengelolaan sampah sebesar Rp76 juta pada tahun 2025 diyakini dapat tercapai.
Keberhasilan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sampah dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.