PAD Retribusi Sampah Kota Bengkulu Lampaui Rp600 Juta, Kenaikan Tarif Dongkrak Pendapatan Daerah!
Pemkot Bengkulu catat PAD dari retribusi sampah capai Rp600 juta hingga Mei 2024, didorong penagihan dan penyesuaian tarif sesuai Perda baru.

Bengkulu, [Tanggal Hari Ini] - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mencatatkan peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah. Terhitung sejak Januari hingga awal Mei 2024, realisasi PAD dari retribusi sampah telah mencapai angka Rp600 juta. Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha dalam membayar retribusi sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, mengungkapkan bahwa capaian ini didorong oleh berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya. Salah satunya adalah penagihan intensif terhadap penunggak retribusi, termasuk pelunasan tunggakan dari salah satu minimarket terkemuka di Kota Bengkulu.
"PAD sampah saat ini kurang lebih sudah hampir Rp500 hingga Rp600 juta," ujar Riduan. Ia menambahkan, pelunasan tunggakan retribusi sampah oleh salah satu jaringan minimarket sebesar Rp60 juta menjadi salah satu faktor yang mendongkrak capaian PAD tersebut.
Efektivitas Penagihan dan Sosialisasi Perda Baru
DLH Kota Bengkulu tidak hanya melakukan penagihan secara pasif, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan. Sosialisasi dilakukan secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami perubahan tarif dan kewajiban membayar retribusi sampah.
Selain sosialisasi, DLH juga melakukan aksi jemput bola dengan melakukan penagihan langsung kepada objek-objek yang menunggak pembayaran retribusi. Langkah ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar retribusi sampah.
Riduan menjelaskan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada manajemen minimarket yang menunggak retribusi sampah. Bahkan, DLH sempat menghentikan pengangkutan sampah dari minimarket tersebut sebagai bentuk penegakan aturan. "Dan kami sudah memperingati dan tidak kami angkut lagi sampahnya. Akan tetapi ketika tidak kita angkut maka menjadi permasalahan baru lagi yaitu menumpuknya sampah di depan pertokoan," jelasnya.
Penyesuaian Tarif Retribusi Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024
Perda Nomor 1 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam struktur tarif retribusi sampah di Kota Bengkulu. Beberapa penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan PAD dan mengoptimalkan pengelolaan sampah di kota tersebut.
Salah satu perubahan yang signifikan adalah kenaikan tarif retribusi untuk kawasan pusat perbelanjaan. Sebelumnya, tarif retribusi untuk pusat perbelanjaan adalah Rp600 ribu. Namun, dengan Perda baru, tarif tersebut disesuaikan berdasarkan jumlah gerai yang ada di pusat perbelanjaan tersebut. Untuk pusat perbelanjaan dengan gerai di bawah 100 unit dikenakan tarif Rp4,5 juta per bulan, sedangkan untuk yang memiliki lebih dari 100 gerai dikenakan tarif Rp7,5 juta per bulan.
Selain pusat perbelanjaan, Pemkot Bengkulu juga menetapkan penarikan retribusi untuk mobil umum yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan volume sampah yang masuk ke TPA dan meningkatkan PAD dari sektor ini. Untuk mobil bak terbuka ukuran sedang dikenakan biaya Rp5 ribu, sedangkan untuk truk sampah sebesar Rp10 ribu.
Perluasan TPA Air Sebakul untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik
Pemkot Bengkulu juga menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pengelolaan sampah dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk perluasan TPA Air Sebakul. Perluasan ini bertujuan untuk memenuhi standar pengelolaan sampah sanitary landfill, yaitu metode pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah sesuai dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Dengan perluasan TPA Air Sebakul, diharapkan kapasitas penampungan sampah di Kota Bengkulu dapat meningkat secara signifikan. Selain itu, penerapan metode sanitary landfill juga akan mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Perluasan lahan TPA Air Sebakul diperkirakan seluas tiga hektare dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025.
Peningkatan PAD dari retribusi sampah dan investasi dalam perluasan TPA Air Sebakul menunjukkan keseriusan Pemkot Bengkulu dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan publik di bidang pengelolaan sampah. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu.