Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp3,5 Miliar untuk Perluas TPA Air Sebakul
Pemkot Bengkulu alokasikan Rp3,5 miliar dari APBD 2025 untuk perluasan TPA Air Sebakul seluas 3 hektare guna meningkatkan pengelolaan sampah dan mengurangi dampak lingkungan.

Pemerintah Kota Bengkulu mengalokasikan dana sebesar Rp3,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul. Perluasan ini akan menambah lahan TPA seluas tiga hektare. Proses perencanaan saat ini sedang berjalan, termasuk kajian kelayakan harga tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, menjelaskan bahwa dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membeli lahan seluas tiga hektare dan langsung memulai perluasan TPA pada tahun ini. Langkah ini merupakan respons terhadap peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah yang masih menggunakan metode open dumping.
Perluasan TPA Air Sebakul ini bertujuan untuk mengubah metode pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill. Dengan metode sanitary landfill, sampah akan dikelola lebih baik, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, dan memungkinkan pengolahan sampah kembali.
Perubahan Pengelolaan Sampah dan Revisi Perda
Dengan beralih ke sistem sanitary landfill, diharapkan pengelolaan sampah di TPA Air Sebakul akan lebih ramah lingkungan. Sistem ini melibatkan pembuangan dan penumpukan sampah di lokasi cekung, lalu memadatkannya dan menimbunnya dengan tanah. Hal ini berbeda dengan metode open dumping yang saat ini diterapkan, yaitu membuang sampah di lahan terbuka tanpa pengamanan.
Selain perluasan TPA, Pemkot Bengkulu juga tengah mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah. Revisi ini akan memberikan sanksi denda sebesar Rp5 juta bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Wali Kota Bengkulu, Deddy Wahyudi, mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan berlangganan pengelolaan sampah melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan. Biaya berlangganan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per bulan, dan sampah akan dikelola dengan baik hingga ke TPA Air Sebakul.
Imbauan Pengolahan Sampah Mandiri
Pemkot Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik di rumah. Langkah ini penting untuk mendukung program pemerintah dalam pengelolaan sampah dan mempercepat proses pengolahan sampah di Kota Bengkulu. Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Bengkulu akan semakin baik dan berkelanjutan.
Dengan adanya alokasi dana Rp3,5 miliar dan revisi Perda yang mengatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, Pemkot Bengkulu menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperbaiki pengelolaan sampah. Perubahan metode pengelolaan sampah dari open dumping ke sanitary landfill menandakan upaya serius untuk mengurangi dampak lingkungan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi warga Kota Bengkulu. Partisipasi aktif masyarakat melalui pemilahan sampah dan berlangganan layanan pengelolaan sampah sangat penting untuk keberhasilan program ini.