Mukomuko Percepat Pengelolaan Sampah Pasca Sanksi KLHK
Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, tengah gencar mempercepat pengelolaan sampah setelah mendapat sanksi administrasi dari KLHK, dengan langkah-langkah strategis mulai dari pengaktifan TPS3R hingga pengadaan sarana prasarana baru.

Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, kini tengah fokus pada percepatan pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan setelah pemerintah daerah menerima sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena ketidakmampuan menunjukkan dokumen Detail Engineering Design (DED) tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Sanksi ini mengharuskan Mukomuko menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) dan beralih ke metode sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Mukomuko, Ali Mukhibin, menjelaskan bahwa sanksi tersebut menjadi pemicu utama perubahan strategi pengelolaan sampah. "Kita mendapat sanksi administrasi, karena tidak bisa menunjukkan dokumen Detail Engineering Design (DED) tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, karena di situ ada jaringan untuk pengolahan, mereka mau melihat," ungkap Ali Mukhibin pada Sabtu lalu.
Langkah-langkah percepatan pengelolaan sampah yang dilakukan meliputi beberapa aspek penting. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, guna meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Akselerasi Pengelolaan Sampah di Mukomuko
Salah satu langkah utama adalah mengaktifkan kembali sembilan unit Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang tersebar di berbagai desa. Dari sembilan TPS3R tersebut, saat ini hanya dua yang beroperasi. Dengan mengoptimalkan seluruh TPS3R, diharapkan jumlah sampah yang berakhir di TPA dapat ditekan seminimal mungkin, hanya berupa sisa pengolahan saja.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyadari pentingnya peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Saat ini, Mukomuko hanya memiliki dua truk sampah dan dua mobil operasional untuk mengangkut sampah. Keterbatasan ini menjadi kendala utama dalam pengelolaan sampah yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, pengadaan sarana dan prasarana baru menjadi prioritas utama dalam rencana anggaran daerah mendatang.
Aspek hukum juga menjadi perhatian serius. Meskipun Mukomuko telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah sejak tahun 2010, namun evaluasi berkala lima tahunan yang seharusnya dilakukan belum terlaksana. Pemerintah daerah berencana untuk segera melakukan evaluasi dan revisi Perda tersebut agar sesuai dengan perkembangan terkini dan kebutuhan pengelolaan sampah yang lebih modern.
Tantangan dan Solusi
Ali Mukhibin mengakui bahwa keterbatasan sarana dan prasarana menjadi kendala terbesar dalam pengelolaan sampah di Mukomuko. Minimnya armada pengangkut sampah membuat proses pengumpulan dan pengangkutan sampah menjadi tidak optimal. Selain itu, belum adanya fasilitas pengolahan sampah di luar TPS3R juga menyulitkan upaya pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah Mukomuko berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pengadaan sarana dan prasarana pengolahan sampah. Ke depan, pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada pengumpulan dan pembuangan, tetapi juga pada pengolahan sampah untuk mengurangi volume sampah dan memaksimalkan pemanfaatan kembali material yang masih bisa digunakan.
Dengan berbagai langkah strategis yang telah dan akan dilakukan, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi dari KLHK, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan lestari bagi masyarakat Mukomuko.
Keberhasilan pengelolaan sampah di Mukomuko juga akan menjadi contoh bagi daerah lain di Provinsi Bengkulu dan Indonesia dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.