Pemkab Mukomuko Maksimalkan Konsultan Pengawas Proyek untuk Efisiensi Anggaran
Pemkab Mukomuko, Bengkulu, memaksimalkan peran konsultan pengawas proyek pemerintah untuk mengimbangi pengurangan anggaran perjalanan dinas pengawasan, tetap memastikan proyek berjalan lancar dan memanfaatkan dana Pokir untuk pengelolaan sampah.

Mukomuko, Bengkulu - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah strategis dalam menghadapi efisiensi anggaran. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko akan memaksimalkan peran konsultan pengawas untuk mengawasi proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pengurangan anggaran perjalanan dinas untuk pengawasan proyek.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Mukomuko, Ali Mukhibin, di Mukomuko, Jumat (4/4). Beliau menjelaskan bahwa efisiensi anggaran tidak menghentikan kegiatan pengawasan, melainkan hanya mengurangi anggaran perjalanan dinas. "Efisiensi anggaran membuat dana perjalanan dinas untuk melakukan pengawasan kegiatan berkurang, untuk itu kami maksimalkan konsultan pengawas," ujar Ali Mukhibin.
Dengan adanya pemangkasan anggaran perjalanan dinas, pengawasan proyek tetap berjalan efektif berkat optimalisasi peran konsultan pengawas. Sebelumnya, petugas dinas seringkali menggunakan anggaran perjalanan dinas untuk melakukan pengawasan langsung. Kini, dengan keterbatasan anggaran tersebut, tugas pengawasan dilimpahkan kepada konsultan yang telah ditunjuk.
Pemanfaatan Dana Pokir untuk Pengelolaan Sampah
Selain memaksimalkan peran konsultan pengawas, DLH Kabupaten Mukomuko juga akan memanfaatkan dana Pokir (Pokok Pikiran) dari anggota DPRD setempat. Dana sebesar Rp200 juta ini akan digunakan untuk mengatasi masalah sampah yang berserakan di fasilitas umum dan pemukiman penduduk. Dana ini berasal dari anggota DPRD Mukomuko Dapil II yang meliputi Kecamatan Penarik, Air Dikit, Teramang Jaya, Selagan Raya, dan Teras Terunjam.
Dana Pokir tersebut telah masuk dalam APBD murni tahun 2025 dan tercantum dalam rencana kerja DLH Mukomuko. Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk membeli tong sampah. Saat ini, DLH masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan terkait jumlah tong sampah yang akan dibeli.
Pembelian tong sampah ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah sampah yang berserakan, tetapi juga untuk mengedukasi warga agar membiasakan diri memilah sampah organik, non-organik, dan bahan berbahaya beracun. Dengan demikian, pengelolaan sampah di Kabupaten Mukomuko diharapkan dapat lebih efektif dan terarah.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Mukomuko ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efisien dan efektif, serta dalam mengatasi masalah lingkungan, khususnya pengelolaan sampah. Dengan memaksimalkan peran konsultan pengawas dan memanfaatkan dana Pokir, diharapkan proyek-proyek pemerintah dapat berjalan lancar dan permasalahan sampah di Kabupaten Mukomuko dapat teratasi.