Pemkot Ambon Terapkan 'Jumat Tanpa Kendaraan Dinas', Anggaran Dialihkan untuk Penanganan Sampah
Pemerintah Kota Ambon menerapkan kebijakan Jumat tanpa kendaraan dinas untuk efisiensi anggaran dan mengurangi kemacetan, serta mengalokasikan dana yang dihemat untuk penanganan masalah sampah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi memberlakukan kebijakan baru yang menarik perhatian: 'Jumat Tanpa Kendaraan Dinas'. Kebijakan ini diterapkan mulai Jumat, 11 April 2024, dan mewajibkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas pada hari Jumat. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon.
Wali Kota Wattimena memimpin langsung dengan menggunakan kendaraan roda dua menuju kantor. Langkah ini diikuti oleh Wakil Wali Kota dan para pimpinan OPD yang menggunakan angkutan umum. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran, khususnya penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), serta sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi masyarakat Ambon saat ini.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Wali Kota menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, hutang Pemkot Ambon yang belum terselesaikan, dan kondisi masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah menjadi pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan ini. Beliau menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk pencitraan, melainkan bentuk keberpihakan kepada masyarakat dan upaya untuk mengurangi kemacetan di Kota Ambon.
Efisiensi Anggaran dan Kepedulian Sosial
Dengan diterapkannya kebijakan 'Jumat Tanpa Kendaraan Dinas', Pemkot Ambon berharap dapat menghemat pengeluaran BBM untuk kendaraan dinas. Dana yang dihemat tersebut akan dialihkan untuk pemberdayaan masyarakat melalui penggunaan jasa ojek dan angkutan umum. Wali Kota Wattimena juga berharap kebijakan ini akan diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Ambon untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi roda empat pada hari Jumat.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa anggaran yang semula dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas kepala daerah dan pimpinan organisasi pada tahun 2025, sebesar Rp5 miliar, akan dialihkan sepenuhnya untuk penanganan masalah sampah. Hal ini sejalan dengan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon periode 2025-2030.
Penanganan sampah menjadi fokus utama karena merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Kota Ambon. Dana Rp5 miliar tersebut akan digunakan untuk memperbaiki Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di seluruh Kota Ambon. Wali Kota Wattimena menyatakan rencana untuk membongkar dan membangun kembali TPS yang lebih bersih dan higienis.
Perbaikan TPS dan Program Prioritas
Pembenahan TPS menjadi prioritas utama dalam program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon. Dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar yang semula ditujukan untuk pengadaan kendaraan dinas, diharapkan perbaikan TPS dapat dilakukan secara menyeluruh dan efektif. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Ambon dalam mengatasi masalah sampah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Langkah Pemkot Ambon ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata dalam mengelola anggaran secara efisien dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan mengalihkan anggaran untuk program prioritas seperti penanganan sampah, Pemkot Ambon menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup warga Ambon.
Selain itu, kebijakan 'Jumat Tanpa Kendaraan Dinas' juga diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan kemacetan lalu lintas di Kota Ambon, serta mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan. Ke depannya, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan publik.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga pada peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan publik di Kota Ambon. Semoga kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Ambon.