Pemkab Mukomuko Perpanjang Penyusunan Peta Jalan Pengelolaan Sampah hingga April 2025
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko memperpanjang waktu penyusunan peta jalan pengelolaan sampah hingga April 2025, guna merinci pengelolaan sampah jangka pendek, menengah, dan panjang.

Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, kembali memperpanjang tenggat waktu penyusunan peta jalan atau roadmap pengelolaan dan pengurangan sampah. Awalnya ditargetkan selesai pada 12 Maret 2025, kini diperpanjang hingga April 2025. Perpanjangan ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko atas instruksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang sebelumnya juga telah memberikan penambahan waktu penyelesaian.
Perpanjangan waktu ini diberikan karena masih ada beberapa daerah di Indonesia yang belum menyelesaikan penyusunan peta jalan pengelolaan sampah. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Mukomuko, Ali Mukhibin, dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu lalu. Setelah rampung, dokumen peta jalan ini akan diserahkan kepada KLH.
Peta jalan tersebut akan mencakup rencana pengelolaan sampah jangka pendek, menengah, dan panjang. Dokumen ini diharuskan menampilkan secara detail kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Mukomuko saat ini, termasuk rincian pengeluaran, fasilitas yang tersedia, serta identifikasi sektor-sektor penghasil sampah, seperti pasar, hotel, rumah makan, dan tempat usaha lainnya.
Detail Peta Jalan Pengelolaan Sampah
Peta jalan pengelolaan sampah yang disusun oleh DLH Kabupaten Mukomuko tidak hanya sekedar mendata kondisi eksisting. Lebih dari itu, peta jalan ini juga harus menjabarkan peran pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah, serta kebijakan pemerintah daerah terkait. Target pengelolaan sampah juga harus tercantum secara jelas dalam dokumen tersebut.
Selain itu, DLH Kabupaten Mukomuko juga diharuskan untuk membuat peraturan bupati (Perbup) tentang pengelolaan sampah dan menerbitkan surat edaran yang mendorong masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah. Hal ini merupakan bagian penting dari upaya untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Salah satu poin penting dalam peta jalan ini adalah perubahan fungsi TPA. Ke depan, TPA tidak hanya berfungsi sebagai tempat penumpukan sampah, tetapi juga harus melakukan pengelolaan sampah. Hal ini juga akan diatur dalam Perbup yang akan dibuat oleh Pemkab Mukomuko.
Lebih lanjut, Ali Mukhibin menjelaskan bahwa peta jalan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Mukomuko. Dengan adanya peta jalan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Mukomuko dapat lebih terarah dan efektif.
Tantangan dan Harapan
Penyusunan peta jalan pengelolaan sampah ini tentu saja memiliki tantangan tersendiri. Salah satu tantangannya adalah mengintegrasikan berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga sektor swasta. Koordinasi dan kolaborasi yang baik sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan penyusunan dan implementasi peta jalan ini.
Diharapkan dengan adanya peta jalan ini, Kabupaten Mukomuko dapat meningkatkan pengelolaan sampahnya dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Pemilahan sampah di tingkat rumah tangga juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah dan mengurangi beban TPA.
Dengan target penyelesaian pada bulan April 2025, diharapkan DLH Kabupaten Mukomuko dapat menyelesaikan penyusunan peta jalan ini tepat waktu dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Penyelesaian peta jalan ini menjadi langkah penting dalam upaya Kabupaten Mukomuko untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Semoga dengan adanya peta jalan ini, permasalahan sampah di Kabupaten Mukomuko dapat teratasi dengan baik.