Pemprov Lampung Desak Kabupaten/Kota Buat Roadmap Pengelolaan Sampah
Pemprov Lampung meminta seluruh kabupaten dan kota untuk segera membuat roadmap pengelolaan sampah hingga 2025 guna mengatasi masalah sampah yang semakin kompleks dan memenuhi standar pengelolaan sampah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendesak seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera menyusun roadmap atau peta jalan pengelolaan sampah. Desakan ini muncul sebagai respons atas penutupan dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu dan sebagai upaya untuk memenuhi standar pengelolaan sampah yang lebih baik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah sampah ini. "Kami sudah menginstruksikan mengenai penanganan sampah di kabupaten dan kota, semua harus dituntaskan. Sebab, ciri negara serta daerah yang maju adalah penangan sampahnya yang tuntas," tegas Emilia dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin.
Penutupan TPA tersebut, menurut Emilia, menjadi "shock therapy" bagi daerah. Penutupan ini memaksa daerah untuk memperbaiki pengelolaan sampah, minimal dengan menerapkan metode controlled landfill dan sanitary landfill agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Langkah ini sejalan dengan aturan pengelolaan sampah yang berlaku dan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Roadmap Pengelolaan Sampah Menuju 2025
Pemprov Lampung meminta 15 kabupaten dan kota untuk segera membuat roadmap pengelolaan sampah yang terintegrasi hingga tahun 2025. Emilia berharap kepala daerah dapat fokus pada hal ini untuk mengoptimalkan penanganan sampah di masing-masing wilayah. "Mengenai pengelolaan sampah ini harus ditindaklanjuti, karena kebijakan pengelolaan sampah yang tertata ini dimajukan ke 2025. Kami berharap semua kepala daerah lebih fokus dengan hal ini, sehingga penanganan sampah di masing-masing lokasi bisa dioptimalkan," ujarnya.
Roadmap ini diharapkan mencakup strategi komprehensif, mulai dari pengurangan sampah di sumbernya hingga pengelolaan sampah di TPA. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan adanya roadmap yang jelas, diharapkan pengelolaan sampah di Lampung dapat lebih terarah dan efektif.
Selain itu, Emilia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah. Kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta sangat krusial untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah yang optimal. Partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah di rumah juga menjadi kunci keberhasilan program ini.
Pengelolaan Sampah dari Hulu Hingga Hilir
Emilia menambahkan bahwa pengelolaan sampah yang efektif tidak hanya berfokus pada TPA, tetapi juga perlu memperhatikan pengelolaan sampah dari hulu, yaitu dari rumah tangga. "Jadi, dengan pengelolaan ini seharusnya sampah yang masuk ke TPA hanya tinggal sampah residu saja. Jadi, yang organik terpisahkan serta bisa diolah menjadi pupuk, sedangkan sampah yang punya nilai jual seperti sampah plastik bisa dikelola," jelasnya.
Dengan memilah sampah organik dan anorganik, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Sampah anorganik, terutama sampah plastik yang memiliki nilai jual, dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Hal ini akan mengurangi beban TPA dan sekaligus memberikan nilai ekonomi.
Pemprov Lampung berharap dengan adanya roadmap pengelolaan sampah ini, masing-masing kabupaten dan kota dapat memiliki strategi yang terukur dan terintegrasi dalam mengatasi masalah sampah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Implementasi roadmap ini memerlukan komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah juga perlu ditingkatkan. Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, diharapkan masalah sampah di Provinsi Lampung dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan.