DPRD Bandarlampung Tekankan Sarana Pengelolaan Sampah, Bukan Hanya Aturan
DPRD Bandarlampung mendesak Pemkot Bandarlampung untuk menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai, selain peraturan, guna mengurangi volume sampah di TPA Bakung dan mendorong partisipasi masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung menyoroti pentingnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, tak hanya sekadar peraturan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Agus Djumadi, pada Senin, 13 Januari 2024 di Bandarlampung. Fokus pengelolaan sampah yang efektif menjadi sorotan utama, khususnya dalam mengurangi beban di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Agus Djumadi menjelaskan bahwa ketersediaan alat pengolah sampah berkapasitas besar sangat krusial. Ia bahkan mengusulkan penggunaan incinerator sebagai solusi untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. 'Sarana yang diusulkan salah satunya incinerator, mungkin ini bisa digunakan ke depan oleh pemerintah untuk mengurangi volume sampah di kota ini,' ujarnya.
Namun, Agus juga menekankan peran masyarakat dalam mengatasi masalah sampah, terutama sampah plastik di TPA Bakung. Partisipasi aktif masyarakat, menurutnya, perlu dibarengi dengan kebijakan pemerintah yang tepat. Oleh karena itu, ia mendorong Pemkot Bandarlampung untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengelolaan sampah.
Perwali tersebut, lanjut Agus, sangat penting untuk mengatur detail teknis pelaksanaan Perda pengelolaan sampah yang telah diperbarui pada tahun 2023. Perda tersebut, meskipun komprehensif, masih terkendala implementasi di lapangan karena kurangnya aturan teknis yang lebih spesifik dalam Perwali. Aturan ini akan mencakup hal-hal seperti pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan program edukasi pemilahan sampah.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk mengurangi sampah dari rumah tangga juga sangat penting. 'Menurutnya pula masalah sampah ini memang tidak bisa pemerintah bekerja sendiri tanpa adanya kesadaran masyarakat guna mengurangi limbah mulai dari rumah tangga.'
Ia mendorong perubahan pola pikir masyarakat dengan menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) di tingkat rumah tangga. Hal ini dinilai sebagai kunci untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Dengan kata lain, pengelolaan sampah yang baik memerlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.
Kesimpulannya, DPRD Bandarlampung menekankan perlunya komitmen Pemkot Bandarlampung dalam menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai. Selain itu, peran aktif masyarakat dan penerbitan Perwali yang mengatur secara detail teknis pengelolaan sampah menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan pendekatan yang terintegrasi, permasalahan sampah di Bandarlampung diharapkan dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan.