DLH Lampung: Pengelolaan Sampah Plastik Cegah Dampak Mikroplastik yang Membahayakan
Dinas Lingkungan Hidup Lampung tekankan pentingnya pengelolaan sampah plastik untuk mencegah dampak buruk mikroplastik bagi lingkungan dan kesehatan, serta mengurangi timbulan sampah hingga 1,6 juta ton per tahun.

Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung, menghadapi tantangan serius berupa timbulan sampah yang mencapai 1,6 juta ton per tahun. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, mengungkapkan bahwa sampah plastik merupakan komponen terbesar dalam angka tersebut, dengan Kota Bandarlampung menghasilkan sekitar 800 ton sampah per hari. Permasalahan ini mendorong DLH untuk menggencarkan pengelolaan sampah plastik guna mencegah dampak negatif mikroplastik yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menurut Emilia, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah plastik menjadi landasan hukum dalam upaya penanganan ini. Pergub tersebut merefleksikan keseriusan pemerintah Provinsi Lampung dalam mengatasi krisis sampah plastik. Emilia menekankan bahwa sampah plastik yang tidak dikelola dengan baik akan terurai menjadi mikroplastik, yang memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Dampak mikroplastik, seperti yang dijelaskan Emilia, sangat berbahaya. "Persoalan sampah plastik ini memang menjadi permasalahan, sehingga butuh pengelolaan sampah plastik. Agar dapat mencegah dampak mikroplastik bagi lingkungan, karena sampah plastik bila terurai menjadi mikroplastik cukup berbahaya bagi lingkungan," katanya. Ia menambahkan bahwa mikroplastik dapat menyebabkan kanker dan berbagai penyakit lainnya, sehingga pengelolaan sampah plastik menjadi sangat krusial.
Pengelolaan Sampah Plastik di Lampung: Upaya Mitigasi Dampak Mikroplastik
DLH Provinsi Lampung gencar melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan sampah plastik. Salah satu fokus utama adalah pengelolaan sampah plastik di daerah pesisir, mengingat dampak mikroplastik yang signifikan terhadap ekosistem laut. Selain itu, sosialisasi tentang daur ulang sampah mandiri di tingkat rumah tangga terus digalakkan. Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk mengurangi penggunaan plastik dalam operasional mereka.
Emilia menjelaskan pentingnya pemilahan sampah plastik untuk diolah kembali menjadi barang-barang yang dapat digunakan kembali. Hal ini merupakan langkah penting dalam mengurangi jumlah sampah plastik yang berakhir di lingkungan. "Karena mikroplastik ini berbahaya untuk kesehatan sebab bisa membuat kanker, maka sampah plastik harus dipilah diolah kembali menjadi barang plastik yang bisa digunakan kembali," tegasnya. Upaya ini tidak hanya mengurangi dampak mikroplastik, tetapi juga mencegah penumpukan sampah di pesisir pantai dan mengurangi risiko banjir akibat drainase yang tersumbat.
Pemerintah Provinsi Lampung juga menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar di berbagai retail. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. "Kita memang tidak bisa secara langsung tidak menggunakan barang plastik, minimal hanya dikurangi pemakaiannya seperti di retail kantong plastik harus berbayar. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi sampah plastik," tambah Emilia. Langkah ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah plastik.
Tantangan dan Solusi Ke Depan
Meskipun telah ada berbagai upaya yang dilakukan, masih ada tantangan dalam pengelolaan sampah plastik di Lampung. Salah satu tantangan utama adalah kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. Sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan sangat penting untuk mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah plastik. Selain itu, perlu adanya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah plastik.
Solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah sampah plastik ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Hal ini meliputi peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah, pengembangan inovasi teknologi daur ulang, dan penegakan hukum yang konsisten. Dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, diharapkan pengelolaan sampah plastik di Lampung dapat lebih efektif dan mampu mencegah dampak negatif mikroplastik bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kesimpulannya, penanganan sampah plastik di Provinsi Lampung merupakan upaya yang terus-menerus dan membutuhkan komitmen bersama. Dengan pengelolaan yang baik, dampak negatif mikroplastik dapat diminimalisir, dan lingkungan yang lebih sehat dapat tercipta untuk generasi mendatang.