Bali Kaji Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai: Langkah Tegas Atasi Sampah?
DLHK Bali sedang mengkaji usulan perda pembatasan plastik sekali pakai untuk mengatasi masalah sampah plastik yang serius di Bali, meskipun aturan serupa telah ada namun implementasinya kurang optimal.
![Bali Kaji Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai: Langkah Tegas Atasi Sampah?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191716.458-bali-kaji-perda-pembatasan-plastik-sekali-pakai-langkah-tegas-atasi-sampah-1.jpeg)
Denpasar, 11 Februari 2024 - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali saat ini tengah mengkaji usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Langkah ini diambil sebagai respon atas tingginya volume sampah plastik di Bali dan dinilai sebagai upaya yang lebih efektif dibandingkan aturan sebelumnya.
Plt Kepala DLHK Bali, Made Rentin, menjelaskan bahwa kajian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemprov Bali yang telah mengeluarkan beberapa surat edaran terkait penggunaan tumbler dan pengurangan sampah plastik. Meskipun beberapa aturan telah diterapkan, ternyata implementasinya masih kurang maksimal. Oleh karena itu, diharapkan Perda ini akan memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat dan sanksi yang lebih tegas.
Aturan Sebelumnya dan Tantangan Implementasi
Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sebenarnya sudah diatur sejak tahun 2018 melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Namun, implementasinya mengalami penurunan. Untuk mengatasi hal ini, Pemprov Bali telah menerbitkan tiga surat edaran di tahun ini. Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari internal Pemprov Bali, pemerintah kabupaten/kota di Bali, hingga instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN, dan swasta.
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, misalnya, melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik dan makanan dengan bungkus plastik di lingkungan Pemprov Bali, dan mewajibkan penggunaan tumbler. Langkah ini kemudian diikuti dengan imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Bali dan surat edaran yang meminta instansi vertikal untuk ikut serta dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Meskipun upaya-upaya tersebut telah dilakukan, DLHK Bali menilai bahwa permasalahan sampah plastik di Bali masih menjadi pekerjaan rumah yang besar dan perlu penanganan yang lebih komprehensif. Kurangnya kekuatan hukum pada aturan yang ada menjadi salah satu kendala utama.
Perda sebagai Solusi yang Lebih Efektif
Ketiadaan Perda yang mengatur pembatasan penggunaan plastik sekali pakai membuat aturan yang ada saat ini tidak memiliki kekuatan sanksi yang cukup. Hal ini berdampak pada kurang optimalnya penerapan aturan tersebut, terutama di sekolah-sekolah. Saat ini, aplikasi aturan di sekolah masih difokuskan pada edukasi dan imbauan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, sementara siswa masih dalam tahap edukasi.
Dengan adanya Perda, diharapkan akan ada sanksi yang lebih tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini akan mendorong perubahan perilaku masyarakat dan mengurangi jumlah sampah plastik di Bali secara signifikan. Kajian yang dilakukan oleh DLHK Bali saat ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang komprehensif dan efektif dalam mengatasi masalah sampah plastik di Bali.
Harapan ke Depan
Made Rentin menekankan bahwa upaya menekan timbunan sampah plastik merupakan tanggung jawab bersama. Perda yang akan dibuat diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mendukung upaya tersebut. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan akan lebih banyak pihak yang mau berpartisipasi aktif dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus ditingkatkan agar perubahan perilaku dapat tercapai secara optimal.
DLHK Bali berkomitmen untuk terus berupaya dalam mengatasi masalah sampah plastik di Bali. Pembuatan Perda ini diharapkan menjadi langkah maju yang signifikan dalam mencapai tujuan tersebut. Keberhasilan implementasi Perda ini akan bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.