ASN Buleleng Wajib Gunakan Tumbler, Langkah Nyata Kurangi Sampah Plastik
Pemkab Buleleng terapkan aturan baru wajib pakai tumbler bagi ASN untuk mengurangi sampah plastik, sesuai Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, mengambil langkah tegas dalam upaya mengurangi sampah plastik. Mulai sekarang, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menggunakan tumbler dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan. Kebijakan ini diumumkan pada Senin, 24 Februari 2025, di Singaraja, Kabupaten Buleleng.
Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah plastik sekaligus mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan di Bali.
Kepala Dinas Komunikasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng, Ketut Suwarmawan, atau yang akrab disapa Ketsu, menjelaskan bahwa larangan penggunaan air minum kemasan plastik dalam seluruh kegiatan resmi pemerintahan merupakan bagian utama dari kebijakan ini. ASN diwajibkan membawa tumbler pribadi atau menggunakan gelas isi ulang. Selain itu, penggunaan tas kresek dan kemasan plastik untuk makanan dan jajanan juga dilarang di lingkungan kerja dan acara resmi pemerintahan.
Wajib Tumbler: Langkah Pemkab Buleleng Tekan Sampah Plastik
Ketut Suwarmawan menekankan bahwa permasalahan sampah plastik merupakan tantangan besar di Bali. Data menunjukkan lebih dari 20 persen sampah di Bali berasal dari plastik sekali pakai. Oleh karena itu, kebijakan penggunaan tumbler wajib ini diharapkan dapat mengurangi secara signifikan jumlah sampah plastik yang mencemari lingkungan, khususnya di kawasan pesisir dan laut. "Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi limbah plastik yang mencemari lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan laut," tegas Suwarmawan.
Pemkab Buleleng tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga akan melakukan langkah-langkah konkret untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk komunitas lokal dan sektor swasta, akan dijalin untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Sosialisasi yang menyeluruh hingga ke tingkat desa dan pemantauan yang ketat akan menjadi fokus utama.
Dengan adanya peraturan ini, Pemkab Buleleng berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Bali dalam upaya mengurangi sampah plastik. Komitmen ini juga menunjukkan kepedulian Pemkab Buleleng terhadap kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. "Dengan kebijakan ini, Kabupaten Buleleng semakin memperkuat posisinya sebagai pelopor dalam upaya pengurangan sampah plastik di Bali," tambah Suwarmawan.
Sosialisasi dan Pemantauan yang Intensif
Suksesnya program ini sangat bergantung pada sosialisasi dan pemantauan yang efektif. Pemkab Buleleng berencana untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh ASN dan masyarakat luas. Sosialisasi ini akan mencakup informasi mengenai pentingnya mengurangi sampah plastik, cara menggunakan tumbler dengan efektif, dan sanksi bagi yang melanggar aturan. Selain itu, pemantauan secara berkala akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pemantauan ini. Kerja sama dengan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta akan sangat penting untuk memastikan efektivitas program ini. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan aturan penggunaan tumbler dapat dipatuhi dengan baik oleh seluruh ASN di Kabupaten Buleleng.
Langkah Pemkab Buleleng ini diharapkan dapat menginspirasi daerah lain di Indonesia untuk menerapkan kebijakan serupa. Pengurangan sampah plastik merupakan tanggung jawab bersama, dan dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan konsistensi dan komitmen yang kuat, diharapkan upaya ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, Pemkab Buleleng juga akan mengevaluasi secara berkala efektivitas kebijakan ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap relevan dan efektif dalam mengurangi sampah plastik di Kabupaten Buleleng.
Dengan komitmen yang kuat dari Pemkab Buleleng dan partisipasi aktif dari seluruh ASN dan masyarakat, diharapkan program penggunaan tumbler wajib ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Bali.
Inisiatif ini sejalan dengan upaya global dalam mengurangi sampah plastik dan melindungi lingkungan. Semoga langkah Pemkab Buleleng ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dan dunia.