Pegawai Pemprov Bali Wajib Pakai Tumbler: Contoh Bagi Masyarakat
Sekda Bali menerbitkan surat edaran wajib pakai tumbler bagi pegawai Pemprov Bali sebagai upaya mengurangi sampah plastik dan menjadi contoh bagi masyarakat, mulai berlaku 3 Februari 2025.
![Pegawai Pemprov Bali Wajib Pakai Tumbler: Contoh Bagi Masyarakat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/220038.950-pegawai-pemprov-bali-wajib-pakai-tumbler-contoh-bagi-masyarakat-1.jpeg)
Sekda Bali Terbitkan Surat Edaran Wajib Pakai Tumbler untuk Pegawai
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan kebijakan wajib pakai tumbler bagi seluruh pegawainya. Kebijakan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, pada Sabtu, 1 Februari 2025 di Denpasar. Langkah ini bertujuan untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Surat edaran yang dikeluarkan, bernomor 2 Tahun 2025, secara khusus ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Bali, termasuk sekolah dan BUMD di bawahnya. Sekda Indra menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku internal dan bukan aturan bagi seluruh masyarakat.
Alasan di Balik Kebijakan Wajib Pakai Tumbler
Sekda Indra menjelaskan bahwa kebijakan ini penting karena implementasi Pergub tentang pembatasan sampah plastik dinilai mulai mengendur. Pengawasan di lapangan menunjukkan peningkatan penggunaan kantong plastik dan kemasan sekali pakai. "Sampah plastik sekali pakai kan banyak sekarang, kami melihat agak kendor pelaksanaannya," ujar Sekda Indra. Ia menambahkan bahwa penggunaan botol minum pribadi menjadi salah satu solusi untuk mengurangi sampah dari kemasan minuman.
Implementasi dan Pengawasan
Meskipun surat edaran tersebut tidak memuat sanksi formal, Sekda Indra menekankan bahwa kebijakan wajib pakai tumbler ini merupakan arahan yang wajib ditaati. Pengawasan akan dimulai pada hari Senin, 3 Februari 2025. Meskipun demikian, upaya pengurangan sampah plastik sudah dimulai lebih awal. Hal ini dibuktikan dengan minimnya penggunaan plastik pada acara pembukaan Bulan Bahasa Bali ke-7.
Menjadi Teladan bagi Masyarakat
Dewa Made Indra menekankan bahwa Pemprov Bali ingin menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan. Dengan menerapkan kebijakan ini, diharapkan masyarakat juga termotivasi untuk mengurangi penggunaan sampah plastik dan menerapkan gaya hidup lebih ramah lingkungan. "Kami memandang bahwa jajaran instansi pemerintah khususnya Pemprov Bali wajib memberikan contoh menjadi teladan," tegasnya.
Kesimpulan
Kebijakan wajib pakai tumbler bagi pegawai Pemprov Bali merupakan langkah nyata dalam upaya mengurangi sampah plastik dan menjadi contoh bagi masyarakat luas. Meskipun tanpa sanksi tertulis, komitmen Pemprov Bali untuk mengawasi penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan.