ASN Buleleng Didorong Jadi Influencer Peduli Lingkungan, Kurangi Sampah Plastik
Pemkab Buleleng meminta ASN menjadi pelopor gerakan peduli lingkungan dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, mengikuti aturan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan surat edaran Pemkab Buleleng.
![ASN Buleleng Didorong Jadi Influencer Peduli Lingkungan, Kurangi Sampah Plastik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220055.725-asn-buleleng-didorong-jadi-influencer-peduli-lingkungan-kurangi-sampah-plastik-1.jpg)
Singaraja, Bali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk menjadi influencer dalam mengkampanyekan gerakan peduli lingkungan. Langkah ini dipicu oleh tingginya sampah plastik dan bertujuan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan.
ASN Sebagai Agen Perubahan
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menyatakan bahwa ASN harus mampu memengaruhi masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Surat Penjabat Gubernur Bali Nomor: B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH, tanggal 30 Januari 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengelolaan sampah di Buleleng.
Suyasa menekankan pentingnya peran ASN sebagai contoh bagi masyarakat. Dengan menjadi pelopor dalam menerapkan gaya hidup ramah lingkungan, diharapkan masyarakat akan termotivasi untuk melakukan hal yang sama. Komitmen ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya sebatas imbauan.
Aturan Penggunaan Plastik di Lingkungan Pemerintahan
Beberapa aturan utama yang ditekankan meliputi pelarangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik pada seluruh kegiatan resmi pemerintahan. ASN diwajibkan membawa tumbler atau botol minum sendiri. Penggunaan tas kresek juga dilarang, termasuk penyediaan makanan dan minuman dalam kemasan plastik di ruang kerja dan acara pemerintahan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor. 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 dan berlaku untuk seluruh instansi pemerintahan di Buleleng, termasuk ASN, pegawai non-ASN, dan sekolah-sekolah yang dikelola Pemkab Buleleng, mulai dari TK hingga SMP. Aturan ini juga berlaku untuk instansi dinas, kantor camat, kantor lurah, hingga pemerintahan desa.
Implementasi Konkret dan Dukungan Penuh
Sebagai langkah konkret, penggunaan plastik sekali pakai dalam rapat dan kegiatan resmi telah dibatasi. Meskipun konsumsi makanan dan minuman tetap disediakan, air minum kemasan plastik telah digantikan dengan gelas atau tumbler. Suyasa sendiri memberikan contoh dengan selalu membawa tumbler ke mana pun ia pergi.
“Saya sudah bawa tumbler mengikuti surat edaran dari provinsi. Ini kebijakan yang harus kita dukung bersama demi lingkungan yang lebih baik,” ujar Suyasa. Komitmen dari pimpinan daerah ini diharapkan dapat mendorong ASN lain untuk turut serta dalam gerakan ini.
Harapan dan Dampak Positif
Pemkab Buleleng berharap langkah ini dapat mengurangi sampah plastik di Buleleng dan menginspirasi masyarakat untuk menerapkan gaya hidup ramah lingkungan. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini. Dengan kesadaran kolektif, pengelolaan sampah plastik dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.
Gerakan ini tidak hanya sekadar mengurangi sampah, tetapi juga membangun kesadaran lingkungan yang lebih baik di kalangan masyarakat. Dengan menjadikan ASN sebagai influencer, diharapkan pesan tentang pentingnya menjaga lingkungan dapat tersampaikan dengan lebih efektif.