Kendari Godok Perda Pengurangan Sampah Plastik: Tantangan 243 Ton Sampah Per Hari
Pemkot Kendari dan DPRD sedang menggodok perda untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai, mengatasi masalah 243 ton sampah plastik per hari di kota tersebut, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat saat ini tengah menggodok rancangan Perda tersebut. Inisiatif ini dipicu oleh tingginya volume sampah plastik di Kendari yang mencapai angka signifikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Paminuddin, menyatakan urgensi penerapan Perda ini. Menurutnya, sampah plastik sekali pakai menjadi masalah lingkungan yang serius di Kendari. Perda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum untuk pengelolaan sampah plastik yang lebih efektif dan terstruktur, selaras dengan program 'Kendari Kompak' dari Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Parinringi, yang fokus pada kebersihan kota.
Paminuddin menjelaskan bahwa pengelolaan sampah plastik memerlukan strategi yang terarah, terutama dalam hal pemilahan dan pengumpulan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Tujuannya adalah agar sampah plastik dapat dimanfaatkan kembali, misalnya oleh pemulung dan pihak-pihak lain yang terkait.
Tantangan Besar: 243 Ton Sampah Plastik Per Hari
Data DLHK Kendari menunjukkan volume sampah plastik mencapai 243 ton per hari. Sebagian besar berasal dari plastik sekali pakai. Angka ini menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi oleh pemerintah dan masyarakat Kendari.
Perda ini diharapkan tidak hanya mampu mengurangi volume sampah di Kendari, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. Pj Wali Kota Kendari, Parinringi, menekankan bahwa penanganan masalah sampah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh warga Kendari.
Parinringi dalam berbagai kesempatan mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Ia yakin, dengan kesadaran dan kepedulian kolektif, permasalahan sampah di 11 kecamatan dan 65 kelurahan di Kendari dapat teratasi dengan baik. Kerja sama dan komitmen bersama sangat penting untuk mewujudkan Kendari yang bersih dan ramah lingkungan.
Dengan adanya perda ini, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam pengelolaan sampah plastik di Kendari. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga Kendari.