Pemerintah Ancam Gugat Produsen Sampah Plastik Nakal
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menuntut produsen barang yang gagal mencegah polusi lingkungan akibat sampah plastik yang mereka hasilkan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan rencana tegas untuk menindak tegas perusahaan yang lalai dalam pengelolaan sampah plastik. Dalam kunjungannya ke Gianyar, Bali, Senin (24/3), Menteri Hanif menyatakan akan menuntut perusahaan-perusahaan tersebut dengan menggunakan data konkret. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap permasalahan sampah plastik di Indonesia yang terus meningkat dan mengancam lingkungan.
Langkah hukum ini akan didukung oleh data yang dikumpulkan dari berbagai organisasi lingkungan dan masyarakat yang telah aktif membantu pemerintah dalam mengatasi masalah sampah plastik. KLHK akan melibatkan para ahli untuk menganalisis data tersebut dan merumuskan instrumen hukum yang efektif untuk memaksa perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan untuk bertanggung jawab.
Dasar hukum rencana ini merujuk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua undang-undang tersebut mengatur tanggung jawab produsen dalam mengelola sampah yang dihasilkan, termasuk kewajiban untuk memberikan kompensasi atas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.
Ancaman Hukum dan Strategi Penindakan
Menteri Hanif menjelaskan bahwa ada dua strategi yang akan diterapkan terhadap perusahaan pencemar. Pertama, memaksa mereka membayar kompensasi atas kerusakan lingkungan. Kedua, mewajibkan mereka untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan. Jika kedua strategi tersebut tidak berhasil, KLHK akan mengambil langkah hukum dan menjerat para pencemar dengan tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hanif saat meninjau fasilitas daur ulang sampah plastik yang dikelola oleh organisasi lingkungan Sungai Watch di Sukawati, Gianyar. Organisasi ini telah mengumpulkan data produsen kemasan yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan sejak tahun 2020.
Menurut I Made Dwi Bagiasa dari Sungai Watch, lima perusahaan telah teridentifikasi sebagai penyumbang terbesar sampah kemasan yang ditemukan di beberapa sungai dan daerah pesisir di Bali. Sungai Watch sendiri mengoperasikan lima fasilitas daur ulang plastik di Gianyar, Denpasar, Tabanan, Badung, dan Buleleng. Di Gianyar, mereka berhasil mengumpulkan 2,5 ton sampah plastik dari sungai setiap bulannya, sementara di Denpasar mencapai tiga ton.
Data Menjadi Kunci Penindakan
KLHK menekankan pentingnya data dalam upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah plastik. Data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk organisasi lingkungan dan masyarakat, akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menggunakan pendekatan berbasis data dalam mengatasi masalah lingkungan.
Langkah tegas KLHK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini abai terhadap tanggung jawab lingkungannya. Dengan melibatkan para ahli dan menggunakan data yang akurat, pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah plastik yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, kerjasama dengan organisasi lingkungan seperti Sungai Watch juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam mengatasi masalah lingkungan. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Harapan untuk Masa Depan
Diharapkan, langkah-langkah tegas ini akan mendorong produsen untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah plastik yang mereka hasilkan. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Indonesia.
Keberhasilan upaya ini bergantung pada komitmen semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Pengelolaan sampah plastik yang baik merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.