KLH Tindak Tegas Perusahaan Nakal: Sanksi Menanti yang Abaikan Pengelolaan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menindak tegas perusahaan yang buruk dalam pengelolaan lingkungan, dengan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha berdasarkan hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER).

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang dinilai lalai dalam pengelolaan lingkungan. Tindakan tegas ini berdasarkan hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5).
Menurut Rasio Ridho, perusahaan yang mendapatkan peringkat hitam atau merah dalam PROPER akan ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penegakan Hukum KLH. Mereka akan melakukan pendalaman dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sistem PROPER sendiri mengklasifikasikan kinerja perusahaan dalam lima peringkat, mulai dari peringkat hitam hingga emas, yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan inovasi dalam pengelolaan lingkungan.
Sosialisasi Mekanisme, Kriteria, dan Pelaporan Kinerja Usaha dan/atau Kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas Periode 2024–2025 juga turut menjadi fokus KLH. Hal ini menunjukkan komitmen KLH untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan operasional mereka. Target KLH untuk tahun 2025 adalah melibatkan sekitar 5.000 perusahaan dalam program PROPER, serta 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar DAS DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Peringkat PROPER dan Sanksi yang Diterapkan
PROPER membagi perusahaan ke dalam lima kategori peringkat: hitam, merah, biru, hijau, dan emas. Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang dinilai tidak serius dalam pengelolaan lingkungan dan berdampak serius. Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang belum optimal dalam pengelolaan lingkungan. Sementara itu, peringkat biru diberikan kepada perusahaan yang sudah patuh dan melakukan upaya pengelolaan lingkungan.
Perusahaan dengan peringkat hijau telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang melebihi kepatuhan, misalnya melakukan efisiensi air dan energi serta pemanfaatan limbah. Peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang konsisten berperingkat hijau dan melakukan inovasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta sosial. "Kemudian, peringkat hijau adalah perusahaan-perusahaan sudah melakukan upaya-upaya melebihi kepatuhan. Contohnya, melakukan efisiensi, air, energi, dan beberapa langkah-langkah lain termasuk upaya-upaya pemanfaatan limbah dari yang dihasilkan mereka," jelas Rasio Ridho.
Bagi perusahaan dengan peringkat hitam dan merah, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi hingga pembekuan izin usaha. Hal ini menunjukkan keseriusan KLH dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. KLH berharap dengan adanya tindakan tegas ini, perusahaan akan lebih bertanggung jawab dalam mengelola lingkungan dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Target PROPER 2025 dan Pengawasan di DAS
KLH menargetkan sekitar 5.000 perusahaan untuk mengikuti PROPER pada tahun 2025. Selain itu, KLH juga akan mengawasi 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar DAS DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali selama periode Juli 2024 hingga Juni 2025. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang baik di daerah aliran sungai prioritas.
Dengan adanya target dan pengawasan yang ketat ini, diharapkan akan semakin banyak perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan praktik pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang. KLH berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan.
Program PROPER dan pengawasan di DAS merupakan bagian dari upaya KLH untuk mewujudkan Indonesia yang lebih lestari dan ramah lingkungan. Dengan adanya kerjasama antara KLH dan perusahaan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan untuk generasi mendatang. 'Dari PROPER kita dapatkan peringkatnya, peringkat hitam atau merah, kami sampaikan kepada Kedeputian Penegakan Hukum KLH, mereka akan mendalami dan bisa memberikan sanksi,' tegas Rasio Ridho Sani.
Kesimpulannya, KLH menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi lingkungan dengan menindak tegas perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan pengelolaan lingkungan. Sistem PROPER dan sanksi yang diterapkan diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dan berinovasi dalam upaya pelestarian lingkungan.