Wajibkan PROPER Mulai 2025, RI Perluas Tata Kelola Lingkungan Hidup yang Lebih Baik
Pemerintah Indonesia mewajibkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Pengelolaan Lingkungan (PROPER) bagi seluruh perusahaan mulai 2025 untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik dan berkelanjutan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mengumumkan rencana untuk mewajibkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) bagi seluruh perusahaan mulai tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq setelah acara Anugerah Lingkungan PROPER di Jakarta. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memperluas dan meningkatkan tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik di Indonesia.
Saat ini, PROPER masih bersifat sukarela (voluntary) dan semi-wajib. Namun, perubahan ini akan membuat kepesertaan PROPER menjadi wajib bagi semua perusahaan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah-wilayah yang rawan terhadap kerusakan lingkungan, seperti di daerah aliran sungai Citarum, Ciliwung, dan Cisadane.
Menteri Hanif menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan. "Kami juga telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penaatan tata lingkungan oleh pemerintah kabupaten, provinsi maupun kota. Jadi bila mana di suatu lokasi terjadi pencemaran, katakan sungai, maka yang pertama-tama akan kami tanyakan adalah Bapak Bupati, Wali Kotanya," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pelestarian lingkungan.
Perluasan PROPER dan Pengawasan yang Lebih Ketat
Keputusan untuk mewajibkan PROPER didasarkan pada Undang-Undang 32 tahun 2009 pasal 112. Proses penilaian PROPER berlangsung selama satu tahun, mempertimbangkan berbagai variabel yang kompleks. Meskipun demikian, Menteri Hanif menyatakan adanya peningkatan ketaatan dari pelaku usaha dalam hal pengelolaan lingkungan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah serius mengimplementasikan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang baik. "Kami pada prinsipnya, Pemerintah, saya, ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dunia usaha yang telah mencoba dengan serius mengimplementasikan semua terkait dengan tata lingkungan," ujarnya. Peringkat emas PROPER, menurutnya, merupakan bukti nyata komitmen perusahaan terhadap pelestarian lingkungan.
Meskipun demikian, KLHK akan terus melakukan pengawasan dan perbaikan sistem penilaian PROPER. "Bila mana nanti di kemudian hari ternyata ada hal-hal yang harus kami koreksi, kami akan melakukan koreksi. Tetapi paling tidak ini sudah membuktikan bahwa kehidupan yang harmonis antara alam ini sudah menjadi mainstream semua pemimpin perusahaan, CEO, maupun foundernya," tambah Menteri Hanif.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan data terbaru mengenai peserta PROPER. Pada tahun 2024, tercatat 4.495 peserta, meningkat 21,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya (3.694 peserta). Meskipun demikian, tingkat ketaatan masih berada di angka 69 persen.
Evaluasi dan Data PROPER 2023-2024
Hasil evaluasi PROPER tahun 2023-2024 menunjukkan bahwa 2.961 perusahaan dinyatakan taat, 1.329 perusahaan tidak taat, dan 205 perusahaan tidak diumumkan karena sedang dalam proses penegakan hukum atau tidak beroperasi. Data ini menunjukkan tantangan yang masih dihadapi dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan.
Dengan mewajibkan PROPER mulai tahun 2025, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk menerapkan praktik-praktik pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan hidup di Indonesia dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga lingkungan hidup. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan kualitas lingkungan hidup di Indonesia akan semakin membaik di masa mendatang.