KLH Optimalkan PROPER untuk Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengoptimalkan Program PROPER untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, mendorong peningkatan reputasi, inovasi, dan keberlanjutan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) gencar mengoptimalkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Program ini bertujuan memastikan perusahaan-perusahaan di Indonesia mematuhi aturan dan kebijakan pengelolaan lingkungan. Hal ini disampaikan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, dalam Sosialisasi Mekanisme, Kriteria, dan Pelaporan Kinerja Usaha dan/atau Kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas Periode 2024–2025 di Jakarta, Selasa (6/5).
Menurut Rasio Ridho, PROPER merupakan instrumen penting yang mendorong perusahaan untuk lebih patuh dan bahkan melampaui standar kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan. KLH berharap PROPER dapat meningkatkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mewujudkan ekosistem industri yang ramah lingkungan serta berkelanjutan. Pada tahun 2024-2025, KLH akan fokus pada 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar DAS DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali dalam program PROPER.
"PROPER ini merupakan program atau instrumen yang dikembangkan oleh KLH untuk mendorong perusahaan menjadi lebih patuh dan melakukan upaya-upaya melebihi kepatuhan," ujar Rasio Ridho Sani.
Manfaat Program PROPER bagi Perusahaan
Rasio Ridho menjelaskan, PROPER memberikan sejumlah dampak positif bagi perusahaan. Pertama, PROPER meningkatkan reputasi perusahaan. Perusahaan dengan peringkat PROPER yang baik akan dikenal sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kedua, PROPER mendorong inovasi dalam menciptakan ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Ketiga, PROPER berfungsi sebagai alat kontrol eksternal. Perusahaan dapat mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan mereka dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Keempat, peringkat PROPER yang baik memudahkan perusahaan dalam mendapatkan pendanaan. Terakhir, kepatuhan terhadap PROPER dapat menurunkan risiko penegakan hukum.
"Berikutnya, PROPER ini juga sebagai alat untuk eksternal kontrol bagi perusahaan, bagi pelaku usaha untuk menilai bagaimana kinerja pengolahan lingkungan yang mereka lakukan sehingga mereka paham apakah kinerja lingkungan yang mereka lakukan itu sudah benar-benar sesuai atau belum," jelas Rasio Ridho Sani.
Kategori Peringkat Kinerja PROPER
KLH mengategorikan kinerja perusahaan dalam PROPER ke dalam lima peringkat. Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang tidak serius dalam pengelolaan lingkungan dan memberikan dampak negatif yang serius. Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang belum optimal dalam pengelolaan lingkungan.
Peringkat biru diberikan kepada perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan dan taat pada peraturan. Peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang telah melampaui standar kepatuhan, misalnya dengan melakukan efisiensi air dan energi serta pemanfaatan limbah. Terakhir, peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang konsisten berperingkat hijau dan melakukan inovasi dalam perlindungan lingkungan dan sosial.
"Kemudian, peringkat hijau adalah perusahaan-perusahaan sudah melakukan upaya-upaya melebihi kepatuhan. Contohnya, melakukan efisiensi, air, energi, dan beberapa langkah-langkah lain termasuk upaya-upaya pemanfaatan limbah dari yang dihasilkan mereka," tambah Rasio Ridho.
Dengan demikian, program PROPER diharapkan dapat menjadi pendorong utama bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Indonesia.