Bali Umumkan Pelaku Usaha Nakal yang Tak Tangani Sampah: Sanksi Keras Menanti!
Pemprov Bali akan mengumumkan pelaku usaha seperti hotel dan restoran yang tak tangani sampah sesuai aturan, dengan sanksi administratif dan sosial.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil langkah tegas dalam menangani masalah sampah. Dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Bali di Kabupaten Badung, Rabu (12/3), Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan rencana untuk mempublikasikan nama-nama pelaku usaha yang lalai dalam pengelolaan sampah. Langkah ini merupakan bagian dari sanksi yang akan diberikan kepada hotel, restoran, mal, dan pelaku usaha lainnya yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah.
Menurut Gubernur Koster, sanksi yang diberikan tidak hanya administratif berupa pencabutan izin operasional, tetapi juga sanksi sosial berupa pengumuman publik. Hal ini bertujuan untuk memberikan tekanan sosial dan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. "Sanksi administratif berkaitan izin operasional, dan sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel, restoran atau mal yang tidak ramah lingkungan dan dinyatakan tidak layak dikunjungi, kita harus keras dan tegas," tegas Gubernur Koster.
Permasalahan sampah, khususnya sampah plastik, menjadi prioritas utama Pemprov Bali. Gubernur Koster menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan penanganan sampah berbasis sumber di berbagai sektor, termasuk hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata. Sosialisasi masif tentang pengelolaan sampah berbasis sumber akan digencarkan, dan pelaku usaha diwajibkan memiliki unit pengelola sampah yang terorganisir.
Langkah Tegas Pemprov Bali Atasi Sampah
Pemprov Bali akan memberikan sanksi tegas kepada hotel, restoran, dan mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sebaliknya, pelaku usaha dan area publik yang berhasil mengelola sampahnya dengan baik akan mendapatkan penghargaan mulai tahun 2026. Upaya ini tidak hanya terfokus pada pelaku usaha, tetapi juga mencakup tingkat desa dan desa adat.
Gubernur Koster mengacu pada Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 untuk mempercepat pelaksanaan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Langkah awal telah dimulai dengan penggunaan tumbler di lingkungan pemerintah daerah. Program ini akan diperluas hingga ke desa, desa adat, dan sekolah-sekolah.
Lebih lanjut, Gubernur Koster berencana memanggil semua industri yang memproduksi minuman kemasan plastik untuk membatasi produksi dan penggunaan kemasan plastik di seluruh wilayah Bali. Ia juga akan mendorong perbekel dan bendesa adat untuk mengeluarkan peraturan desa dan pararem terkait pengelolaan sampah.
Gubernur Koster optimistis bahwa jika pelaku usaha dan desa-desa mau berkomitmen untuk membatasi timbulan sampah dan mengelola sampahnya sendiri, maka 70 persen wilayah Bali akan bersih. Ia akan menjadikan desa-desa yang telah berhasil menerapkan pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan sebagai contoh, seperti desa yang mengusung slogan "Desa Ku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain".
Sosialisasi dan Edukasi untuk Pengelolaan Sampah
Pemprov Bali menyadari pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam pengelolaan sampah. Sosialisasi akan difokuskan pada pengelolaan sampah berbasis sumber, yang menekankan pada pengurangan sampah dari sumbernya. Pelaku usaha akan diwajibkan untuk memiliki unit pengelola sampah yang terorganisir dan terlatih.
Selain sosialisasi, Pemprov Bali juga akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaku usaha mampu mengelola sampah mereka sendiri secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dengan adanya sanksi dan penghargaan, diharapkan akan tercipta kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Bali. Pemprov Bali berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan Bali yang bersih dan bebas dari sampah.
Langkah-langkah yang diambil Pemprov Bali ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam mengatasi permasalahan sampah. Dengan kerjasama dan komitmen dari semua pihak, cita-cita Bali yang bersih dan lestari dapat terwujud.