Fakta Unik: Desa Awang Bangkal Barat Jadi yang Kedua! Gubernur Kalsel Ajak Masyarakat Aktif dalam Pengawasan Pelayanan Publik
Gubernur Kalsel H Muhidin mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya di tingkat desa, demi menekan angka maladministrasi. Apa peran Anda?

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Gubernur H Muhidin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik. Ajakan ini disampaikan dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan dan menekan praktik maladministrasi yang masih menjadi tantangan.
Pesan penting ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, dalam sebuah acara di Martapura, Kabupaten Banjar, pada Sabtu lalu. Fokus utama ditekankan pada pengawasan mulai dari tingkat desa, mengingat desa adalah ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan warga.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemprov Kalsel untuk memperkuat aparatur desa melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan. Di sisi lain, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel juga aktif menetapkan desa-desa sebagai percontohan anti-maladministrasi, menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas.
Pentingnya Pengawasan Pelayanan Publik di Tingkat Desa
Gubernur Muhidin menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus dilakukan secara terus-menerus dan tanpa henti. Hal ini mencakup kesadaran untuk memperbaiki layanan, memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, serta mematuhi standar yang telah ditetapkan. Tantangan maladministrasi dalam pelayanan publik masih tinggi, oleh karena itu diperlukan gerakan kolektif dari semua pihak.
Desa dianggap sebagai garda terdepan dalam penyediaan layanan kepada masyarakat. Jika desa memiliki sistem pelayanan yang kuat dan bebas dari maladministrasi, maka kekuatan provinsi secara keseluruhan akan meningkat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi setiap proses pelayanan yang mereka terima.
Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen penuh untuk mendukung inisiatif ini. Dukungan tersebut diwujudkan melalui dorongan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur desa. Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan kualitas pelayanan publik di tingkat desa juga menjadi prioritas utama demi terciptanya tata kelola yang baik.
Sinergi Pemerintah dan Ombudsman dalam Pemberantasan Maladministrasi
Dalam kesempatan yang sama, apresiasi tinggi disampaikan kepada Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan. Sinergi yang terjalin selama ini dengan Pemerintah Provinsi Kalsel dinilai sangat efektif dalam upaya perbaikan layanan publik. Kerja sama ini menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan.
Sebagai bukti nyata dari sinergi tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menetapkan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi. Penetapan ini bukan yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Banjar. Sebelumnya, Desa Indrasari juga telah mendapatkan predikat serupa, menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan maladministrasi.
Acara penetapan dan pencanangan 20 Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar ini berlangsung di Kampung Wisata Putra Bulu, Desa Awang Bangkal Barat. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lain di Kalsel. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi di seluruh wilayah.