Menteri Lingkungan Hidup Tekankan Pengelolaan Sampah Pasar, Cegah Timbunan Sampah di TPA
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pasar untuk mengelola sampahnya sendiri guna mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), terutama di tengah kondisi TPA Sarimukti yang overload.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya pengelolaan sampah di pasar-pasar di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan saat kegiatan bersih-bersih pasar di Cimahi, Jawa Barat, pada 22 Februari 2024. Beliau mengingatkan bahwa pasar wajib mengelola sampah yang dihasilkan di lingkungannya sendiri, bukan hanya bergantung pada pemerintah daerah.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024, tercatat sekitar 3.083.633 ton sampah dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui sistem pembuangan terbuka. Dari jumlah tersebut, pasar berkontribusi sekitar 13,38 persen atau sekitar 29,3 juta ton dari total sampah yang dihasilkan 278 kabupaten dan kota di Indonesia. Hal ini menunjukkan urgensi pengelolaan sampah di pasar untuk mengurangi beban TPA.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasar berkewajiban untuk mengelola sampahnya sendiri. Hanya sampah residu yang boleh berakhir di TPA. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pengelolaan sampah regional untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, yang saat ini banyak mengalami overload, seperti TPA Sarimukti di Jawa Barat.
Kewajiban Pasar Mengelola Sampahnya Sendiri
Menteri Hanif secara tegas menyatakan, "Pasar diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 untuk menyelesaikan masalah sampahnya, bukan meninggalkannya kepada walikota atau kepala daerah." Pernyataan ini menekankan tanggung jawab langsung pasar dalam pengelolaan sampah yang dihasilkan dari aktivitas jual beli di pasar tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung dan mengawasi implementasi peraturan ini.
Kementerian LHK, bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, telah memulai aksi bersih-bersih sampah di pasar sebagai bentuk kolaborasi nyata dalam mengurangi timbunan sampah nasional. Langkah ini juga mencakup pengawasan ketat terhadap implementasi pengelolaan sampah di pasar oleh Dinas Lingkungan Hidup di masing-masing daerah.
Pemerintah pusat berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran terkait pengelolaan sampah. Kementerian LHK telah menerapkan sanksi administratif terhadap praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping. "Untuk mengatasi masalah sampah, Kementerian Lingkungan Hidup akan menggunakan semua otoritas dan instrumen yang tersedia untuk menyelesaikannya secara serius, tentu saja dengan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan," tegas Menteri Hanif.
TPA Sarimukti dan Solusi Jangka Panjang
Kondisi TPA Sarimukti di Jawa Barat yang saat ini kelebihan kapasitas menjadi sorotan utama. Situasi ini semakin menggarisbawahi pentingnya pengelolaan sampah di sumbernya, termasuk di pasar-pasar. Dengan mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA, diharapkan dapat memperpanjang umur TPA dan mengurangi risiko lingkungan yang ditimbulkan oleh sampah yang menumpuk.
Pemerintah mendorong solusi jangka panjang yang berkelanjutan, seperti pengolahan sampah organik menjadi kompos, daur ulang sampah anorganik, dan pengurangan sampah dari sumbernya. Partisipasi aktif dari para pedagang dan pengelola pasar sangat penting dalam keberhasilan program ini. Sosialisasi dan edukasi mengenai pengelolaan sampah yang baik perlu ditingkatkan untuk memastikan kesadaran dan kepatuhan dari semua pihak.
Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas pengelolaan sampah di tingkat daerah, termasuk penyediaan infrastruktur dan teknologi yang memadai. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta sangat krusial untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat dari semua pihak, diharapkan masalah sampah di Indonesia, khususnya yang berasal dari pasar, dapat teratasi dengan baik dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan meliputi edukasi kepada para pedagang pasar mengenai metode pengolahan sampah yang tepat, penyediaan fasilitas pengolahan sampah di pasar, serta pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
Kesimpulan
Pengelolaan sampah di pasar merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, pengelola pasar, dan pedagang. Dengan menerapkan pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan, diharapkan dapat mengurangi beban TPA dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.