KLH Tindak Tegas Produsen Kemasan yang Cemari Lingkungan: Prinsip "Polluter Pays" Diterapkan
Menteri LHK Hanif akan meminta pertanggungjawaban produsen kemasan yang mencemari lingkungan, menerapkan prinsip "polluter pays", dan menindak tegas perusahaan yang abai terhadap pengurangan sampah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas produsen kemasan yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan saat meninjau pengelolaan sampah di Rest Area KM 57 Karawang, Jawa Barat, pada Rabu. Langkah ini diambil setelah ditemukannya banyak sampah kemasan dari produsen besar di pesisir Bali, yang sebagian besar masih menggunakan kemasan plastik sekali pakai.
Hanif menyatakan akan menerapkan prinsip polluter pays, di mana produsen yang tidak berupaya mengurangi sampah akan bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan yang tercemar. "Siapapun yang mencemarkan lingkungan, termasuk brand-brand besar, harus bertanggung jawab," tegas Menteri LHK. Ia menjelaskan, pertanggungjawaban tersebut dapat melalui jalur di luar pengadilan atau jalur pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Keputusan tegas ini didorong oleh temuan sejumlah besar sampah kemasan plastik sekali pakai, termasuk kemasan saset dan kemasan berbasis karton, yang mencemari lingkungan. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran produsen dalam mengurangi sampah dan menerapkan prinsip keberlanjutan. Menteri Hanif menekankan keseriusannya dalam mengurangi beban sampah nasional dengan menindak tegas para pelanggar.
Penerapan Prinsip Polluter Pays dan Peraturan Terkait
Langkah KLH ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini merupakan bagian dari Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas, yang menargetkan produsen sektor manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel. Penerapan EPR bertujuan untuk mendorong produsen agar lebih bertanggung jawab atas daur ulang dan pengelolaan sampah kemasan produk mereka.
Audit oleh lembaga nirlaba Sungai Watch pada tahun 2024 di Jawa Timur dan Bali menemukan fakta mengejutkan. Sebanyak 10 perusahaan induk penyumbang sampah terbesar berkontribusi hingga 47 persen dari 623.021 item sampah kemasan yang diaudit. Temuan ini semakin memperkuat urgensi penerapan prinsip polluter pays dan penegakan hukum terhadap produsen yang abai terhadap lingkungan.
Pemerintah berharap dengan penerapan prinsip polluter pays dan peraturan yang ada, produsen akan lebih proaktif dalam mengurangi sampah dan menerapkan sistem daur ulang yang efektif. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak negatif pencemaran sampah terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Dampak Pencemaran Sampah Kemasan terhadap Lingkungan
Pencemaran lingkungan akibat sampah kemasan, khususnya plastik, menimbulkan berbagai dampak negatif. Sampah plastik yang tidak terurai dapat mencemari tanah, air, dan udara. Mikroplastik yang dihasilkan dari degradasi plastik dapat masuk ke rantai makanan dan membahayakan kesehatan manusia dan hewan. Selain itu, sampah plastik juga merusak keindahan pemandangan alam, terutama di daerah wisata.
Oleh karena itu, upaya untuk mengurangi sampah kemasan dan menerapkan prinsip keberlanjutan sangat penting. Produsen memiliki peran krusial dalam mengurangi dampak negatif tersebut dengan memproduksi kemasan yang ramah lingkungan, menerapkan sistem daur ulang yang efektif, dan bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan produknya. Partisipasi aktif masyarakat juga diperlukan dalam pengelolaan sampah, seperti memilah sampah dan mendaur ulang sampah yang dapat didaur ulang.
Dengan komitmen pemerintah dan kesadaran produsen serta masyarakat, diharapkan permasalahan sampah kemasan di Indonesia dapat teratasi dan lingkungan hidup dapat terjaga kelestariannya.
Langkah tegas Menteri LHK ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatasi masalah sampah plastik. Penerapan polluter pays principle yang konsisten dan penegakan hukum yang efektif akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah kemasan.