Manokwari Emas 2045: Konsultasi Publik Matangkan RPJPD Manokwari 2025-2045, Siap Jadi Pusat Peradaban Papua?
Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar konsultasi publik kedua untuk mematangkan RPJPD Manokwari 2025-2045, demi mewujudkan Manokwari Emas 2045.

Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, baru-baru ini menyelenggarakan konsultasi publik kedua. Acara penting ini bertujuan untuk mematangkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 yang akan menjadi panduan pembangunan selama dua dekade ke depan.
Konsultasi publik yang dilaksanakan pada Jumat (15/8) di Manokwari ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam forum tersebut perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perangkat daerah, instansi vertikal, hingga perwakilan perangkat distrik dan kelurahan dari seluruh wilayah Manokwari.
Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, menegaskan pentingnya kolaborasi ini. Keterlibatan semua pihak diharapkan mampu memberikan masukan konstruktif demi mewujudkan pembangunan Manokwari yang inklusif, berkelanjutan, serta berdaya saing di masa depan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan.
Visi Manokwari Emas 2045 dan Pentingnya Partisipasi Publik
Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memastikan proses penyusunan RPJPD ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini dilakukan agar rencana pembangunan dapat merepresentasikan aspirasi seluruh lapisan masyarakat Manokwari dan mencapai tujuan yang optimal.
Mugiyono menjelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran komprehensif dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah selama dua dekade mendatang. Penyusunan ini secara khusus merujuk pada visi nasional Indonesia Emas 2045, yang menargetkan Indonesia sebagai negara maju dan sejahtera di kancah global.
Dengan posisi strategis dan sejarah panjangnya sebagai pusat peradaban di Tanah Papua, Manokwari memiliki visi ambisius. Visi "Manokwari Emas 2045" dicanangkan untuk menjadikan daerah ini pusat kebudayaan, pendidikan, dan kegiatan sosial yang berpengaruh signifikan di seluruh wilayah Papua.
Cakupan RPJPD dan Landasan Hukum Penyusunan
Dokumen RPJPD Manokwari Tahun 2025–2045 mencakup berbagai aspek krusial pembangunan. Ini meliputi rencana transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan. Selain itu, fokus juga diberikan pada supremasi hukum dan stabilitas nasional yang kokoh.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah ketahanan sosial-budaya dan ekologi yang berkelanjutan, memastikan pembangunan tidak merusak lingkungan dan nilai-nilai lokal. RPJPD ini juga memuat rencana pembangunan wilayah yang berkeadilan, serta penyediaan sarana dan prasarana yang berkualitas tinggi dan ramah lingkungan untuk mendukung kemajuan daerah secara menyeluruh.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Manokwari, Richard Alfons, menambahkan bahwa penyusunan RPJPD berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk mekanisme perubahan dokumen perencanaan daerah.
Richard Alfons menekankan bahwa konsultasi publik ini berfungsi sebagai forum diskusi dan klarifikasi yang vital antar pemangku kepentingan. Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan pandangan dan prioritas pembangunan. Tujuannya adalah menghimpun masukan dan saran berharga dari berbagai elemen masyarakat dan instansi untuk menyempurnakan dokumen RPJPD, memastikan isinya akurat, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal demi kemajuan Manokwari.