Pemkab Kukar Jaring Aspirasi untuk Pembangunan 2026
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar forum konsultasi publik untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026, guna memastikan pembangunan yang bermanfaat dan berdampak pada kesejaht
![Pemkab Kukar Jaring Aspirasi untuk Pembangunan 2026](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170144.795-pemkab-kukar-jaring-aspirasi-untuk-pembangunan-2026-1.jpg)
Tenggarong, Kalimantan Timur - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar forum konsultasi publik guna menjaring aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah tahun 2026. Langkah ini memastikan pembangunan yang akan dilakukan benar-benar bermanfaat bagi publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kukar.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 10 Februari 2024 tersebut merupakan tahapan awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kukar tahun 2026. Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, menjelaskan tujuan utama forum ini.
Menjaring Aspirasi untuk RKPD 2026
"Tujuan konsultasi publik ini untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan tahap awal terhadap prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara tahun depan," ungkap Sunggono dalam forum yang digelar di Tenggarong. Forum ini menjadi langkah penting sebelum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Sunggono menekankan pentingnya ketelitian dan ketepatan dalam penyusunan RKPD 2026. RKPD harus mampu menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat Kukar. Tidak hanya sekadar menjawab tantangan, tetapi juga memberikan solusi yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Hal ini memungkinkan proses telaah dan penyempurnaan bersama untuk mencapai tema pembangunan yang ideal di tahun 2026.
Menciptakan Pembangunan yang Adaptif dan Integratif
Lebih lanjut, Sunggono berharap RKPD 2026 bersifat adaptif, integratif, dan mampu menjawab permasalahan yang ada. Forum konsultasi publik diharapkan dapat menghimpun aspirasi masyarakat terkait prioritas, sasaran, dan program pembangunan daerah. Tujuannya untuk memperoleh komitmen dari seluruh pemangku kepentingan.
Ia menambahkan, desain perencanaan tidak hanya ideal secara tekstual, tetapi juga harus mampu diimplementasikan secara kontekstual. Hal ini sejalan dengan perubahan paradigma dari sekedar kerja menjadi kinerja yang berdampak nyata. Oleh karena itu, dibutuhkan dokumen perencanaan yang responsif, antisipatif, dan fleksibel sebagai alat kolaborasi lintas sektor.
Landasan Hukum dan Tahapan Selanjutnya
Forum Konsultasi Publik ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86/2017 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya pasal 80 ayat 1. Ayat tersebut mengatur pembahasan rancangan awal RKPD bersama kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik untuk mendapatkan masukan dan saran penyempurnaan.
Setelah forum konsultasi publik ini, tahapan selanjutnya adalah Musrenbang RKPD di tingkat kecamatan dan kabupaten. Proses ini memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan Kutai Kartanegara di tahun 2026. Dengan demikian, diharapkan pembangunan yang terwujud akan benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kukar.
Proses ini menunjukan komitmen Pemkab Kukar untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam perencanaan pembangunan daerah. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh warga Kutai Kartanegara.