Terkuak! DPR Dorong Koordinasi Lintas Komisi Atasi Masalah Guru Honorer dan PPPK, Apa Solusinya?
Anggota DPR RI mendesak koordinasi lintas komisi untuk menyelesaikan masalah status dan penempatan guru honorer serta PPPK, menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan mereka.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengemukakan urgensi koordinasi lintas komisi guna menuntaskan persoalan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Inisiatif ini muncul sebagai respons atas keresahan ratusan pendidik di Jawa Tengah yang status kepegawaiannya belum jelas. Situasi ini mendesak adanya langkah konkret dari pihak legislatif.
Fikri Faqih, yang akrab disapa Fikri, berharap adanya rapat gabungan antara Komisi X, Komisi II, dan Komisi VIII DPR RI. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi komprehensif terkait status kepegawaian dan penempatan kerja yang belum jelas bagi para guru. Usulan ini mencerminkan kebutuhan akan pendekatan terpadu.
Rapat gabungan tersebut direncanakan melibatkan mitra terkait seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini diambil setelah Fikri menerima langsung aspirasi para guru di rumah aspirasinya di Tegal, Jawa Tengah, pada pertengahan Agustus lalu.
Keresahan Guru Honorer R3 dan PPPK Jawa Tengah
Keresahan mendalam dirasakan oleh ratusan guru honorer R3 dan PPPK di Jawa Tengah. Mereka menghadapi permasalahan serius terkait status kepegawaian dan penempatan kerja yang belum menemukan titik terang. Situasi ini mendorong mereka untuk mencari dukungan dari para legislator demi kepastian masa depan.
Perwakilan guru R3 dari SMA, SLB, dan SMK di Tegal serta Brebes menyampaikan kekhawatiran akan tergeser oleh guru swasta yang mendapat prioritas dalam pengangkatan PPPK. Mereka juga cemas dengan afirmasi terakhir pada tahun 2025 yang berpotensi mengakhiri masa kerja sebagian dari mereka dengan ancaman diberhentikan. Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi dengan SK dan terdata BKN juga menuntut penyelesaian masalah ini dari pemerintah daerah dan provinsi.
Sementara itu, Forum Relokasi PPPK Guru Jawa Tengah mengungkapkan keluh kesah mengenai permohonan relokasi yang belum tuntas. Meskipun Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, telah memberikan jawaban terkait 554 guru PPPK yang mengalami masalah penempatan nol jam, kurang jam, tidak linier, dan jauh dari domisili, sebanyak 285 guru masih menanti Surat Perintah Tugas (SPT) tahap 2. Mereka juga mengingatkan janji Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, untuk menyelesaikan isu krusial ini.
Tanggung Jawab Bersama dan Langkah Konkret DPR
Merespons berbagai aspirasi yang masuk, Fikri Faqih menegaskan bahwa penyelesaian masalah guru honorer dan PPPK adalah tanggung jawab kolektif. Ini bukan hanya beban Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melainkan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara. Sinergi antarlembaga menjadi kunci utama untuk menemukan solusi yang berkelanjutan.
Fikri berkomitmen untuk menyampaikan seluruh aspirasi dan keresahan guru R3 kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah beserta jajarannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya legislatif untuk memastikan suara para pendidik didengar di tingkat kementerian. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pencarian solusi yang adil dan merata bagi semua pihak.
Lebih lanjut, Fikri mengisyaratkan adanya langkah konkret yang akan diambil oleh DPR RI dalam waktu dekat. Koordinasi lintas komisi yang diusulkan diharapkan menjadi wadah untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para guru. Ini menandai keseriusan DPR dalam menyelesaikan isu krusial yang berdampak pada ribuan pendidik di Indonesia.