Fakta Remisi Kemerdekaan: 145 Narapidana Korupsi di Sulsel Terima Pemotongan Hukuman, Sesuai Aturan Mana?
Sebanyak 145 narapidana kasus korupsi di Sulsel menerima remisi kemerdekaan. Penasaran bagaimana remisi narapidana korupsi ini bisa diberikan sesuai aturan yang berlaku?

Sebanyak 145 narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan menerima remisi atau pemotongan masa hukuman. Pemberian remisi kemerdekaan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, di Makassar pada Minggu (18/8), mengonfirmasi kabar ini. Secara keseluruhan, total narapidana yang mendapatkan remisi pada momentum ini mencapai 5.909 orang.
Remisi untuk narapidana korupsi ini tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Sulawesi Selatan. Proses pemberian remisi ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Dasar Hukum Pemberian Remisi bagi Narapidana Korupsi
Pemberian remisi kepada narapidana, termasuk mereka yang terjerat kasus korupsi, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Aturan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 34A ayat (1), yang menjadi landasan hukum bagi pemotongan masa tahanan.
PP tersebut mencakup beberapa jenis kasus pidana khusus yang dapat menerima remisi. Diantaranya adalah kasus terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Selain itu, kasus pembalakan liar (illegal logging), pengeboman ikan (illegal fishing), perdagangan manusia (human trafficking), dan pencucian uang juga termasuk dalam cakupan aturan ini.
Rudy Fernando Sianturi menjelaskan bahwa tidak semua kasus yang disebutkan dalam PP tersebut mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini. Hanya narapidana kasus narkotika, korupsi, dan perdagangan manusia yang menerima remisi khusus. Kasus-kasus seperti terorisme, pencucian uang, illegal fishing, illegal logging, kejahatan HAM, dan kejahatan keamanan negara tidak termasuk dalam daftar penerima remisi kali ini.
Rincian Penerima Remisi di Sulawesi Selatan
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kanwil Imipas Sulsel, rincian penerima remisi dari kasus-kasus khusus cukup bervariasi. Sebanyak 145 narapidana kasus korupsi mendapatkan pemotongan masa hukuman pada momen kemerdekaan ini. Jumlah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan aturan remisi secara konsisten.
Selain kasus korupsi, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok terbesar yang menerima remisi, dengan total 3.133 orang. Sementara itu, untuk kasus perdagangan manusia atau human trafficking, terdapat 21 narapidana yang juga mendapatkan remisi. Jika ditotal, jumlah penerima remisi dari ketiga jenis kasus khusus ini mencapai 3.299 orang.
Data Kanwil Imipas Sulsel juga mencatat bahwa jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh wilayah Sulawesi Selatan cukup signifikan. Hingga tanggal 17 Agustus 2025, tercatat sebanyak 11.721 orang. Angka ini terdiri dari 8.287 narapidana dan 3.434 tahanan, menunjukkan kapasitas dan kondisi pemasyarakatan di wilayah tersebut.