2.217 Narapidana di Sulawesi Tenggara Usul Dapat Remisi Idul Fitri 2025
Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara mengusulkan remisi Idul Fitri 1446 H untuk 2.217 narapidana, dengan besaran remisi bervariasi dan proses transparan melalui sistem online.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan usulan remisi Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 bagi 2.217 narapidana. Usulan ini mencakup warga binaan dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Sulawesi Tenggara. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengumumkan hal ini pada Kamis malam di Kendari. Proses pengajuan remisi dilakukan secara transparan dan terintegrasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) online, setelah mendapat persetujuan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di setiap Lapas dan Rutan.
Besaran remisi yang diusulkan beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan (60 hari), bergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan penilaian perilaku narapidana. Lapas Kelas IIA Kendari tercatat sebagai lembaga dengan jumlah usulan terbanyak, yaitu 690 narapidana. Jumlah usulan lainnya meliputi Lapas Kelas IIA Baubau (291), Rutan Kendari (445), Rutan Unaaha (186), Rutan Raha (185), Rutan Kolaka (236), LPKA Kendari (87), dan LPP Kendari (97).
Usulan remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Sulardi menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan. Pemberian remisi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memberikan hak pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
Rincian Usulan Remisi Idul Fitri 1446 H di Sulawesi Tenggara
Berikut rincian usulan remisi Idul Fitri 1446 H untuk narapidana di Sulawesi Tenggara, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra:
- Lapas Kelas IIA Kendari: 690 narapidana
- Lapas Kelas IIA Baubau: 291 narapidana
- Rutan Kendari: 445 narapidana
- Rutan Unaaha: 186 narapidana
- Rutan Raha: 185 narapidana
- Rutan Kolaka: 236 narapidana
- LPKA Kendari: 87 narapidana
- LPP Kendari: 97 narapidana
Total usulan remisi mencapai 2.217 narapidana. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada penilaian perilaku dan masa pidana yang telah dijalani.
Syarat Remisi dan Harapan Ke Depan
Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memberikan hak pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. "Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah memenuhi ketentuan sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan," jelas Sulardi.
Pihak Kanwil Ditjenpas Sultra berharap remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Pemberian remisi juga diharapkan dapat membantu para narapidana untuk berkontribusi positif bagi masyarakat setelah mereka bebas nanti. "Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," tambah Sulardi.
Dengan adanya transparansi proses usulan remisi melalui sistem online, diharapkan integritas dan akuntabilitas dalam pemberian remisi dapat terjaga. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembinaan narapidana dan mendukung reintegrasi mereka ke masyarakat.