690 Narapidana Lapas Kendari Usul Remisi Lebaran 2025
Lapas Kelas IIA Kendari mengusulkan remisi Idul Fitri 1446 H untuk 690 narapidana, dengan besaran remisi bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengajukan usulan remisi Idul Fitri 1446 H/2025 M bagi 690 narapidana. Usulan ini disampaikan pada tanggal 26 Maret 2024 oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman. Proses pengajuan ini meliputi seluruh warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Dari total 827 warga binaan beragama Islam di Lapas Kendari, sebanyak 690 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sisanya, 137 narapidana, tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, termasuk menjalani hukuman seumur hidup, gagal pembebasan bersyarat, atau belum menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Keputusan final pemberian remisi tetap berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.
Besaran remisi yang diusulkan pun beragam. Sebanyak 59 narapidana diusulkan mendapatkan remisi 15 hari, 468 narapidana diusulkan mendapat remisi satu bulan, 137 narapidana diusulkan mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 26 narapidana diusulkan mendapat remisi dua bulan. Usulan ini telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, dan keputusan resmi akan diumumkan pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. "Jadi, nanti kalau sudah turun surat keputusannya, kita akan sampaikan pada saat Hari Raya Idul Fitri," ungkap Herman Mulawarman.
Remisi Lebaran dan Nyepi 2025
Tidak hanya untuk Idul Fitri, Lapas Kendari juga mengusulkan remisi bagi narapidana beragama Hindu dalam rangka Hari Raya Nyepi 2025. Dari total lima warga binaan beragama Hindu, tiga orang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Pembagian remisi untuk Hari Raya Nyepi ini terbagi menjadi satu narapidana dengan remisi 15 hari dan dua narapidana dengan remisi satu bulan.
Proses pengajuan remisi ini menunjukkan komitmen Lapas Kendari dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat. Pemberian remisi didasarkan pada peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perilaku dan masa hukuman yang telah dijalani. Keputusan akhir mengenai pemberian remisi tetap menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan adanya usulan remisi ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Remisi ini juga diharapkan dapat membantu proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Rincian Usulan Remisi Idul Fitri 1446 H
- Total Narapidana yang Diusulkan: 690 orang
- Remisi 15 hari: 59 orang
- Remisi 1 bulan: 468 orang
- Remisi 1 bulan 15 hari: 137 orang
- Remisi 2 bulan: 26 orang
Proses pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah mereka menyelesaikan masa hukumannya. Semoga proses ini berjalan lancar dan keputusan yang adil diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat.