502 Warga Binaan Rutan Paser Dapat Remisi Idul Fitri 2025
Sebanyak 502 warga binaan Rutan Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur, menerima remisi Idul Fitri 1446 H, dengan remisi terbanyak diberikan kepada narapidana kasus narkotika.

Sebanyak 502 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menerima remisi Idul Fitri 1446 H pada tahun 2025. Pemberian remisi ini diumumkan pada Senin, 31 Maret 2025, oleh Kepala Rutan Tanah Grogot, Sukarna Trisna Atmaja. Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-521.PK.05.04 Tahun 2025. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis setelah shalat Idul Fitri bersama para warga binaan.
Kepala Rutan menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan setelah melalui proses verifikasi dan memenuhi sejumlah persyaratan. "Sesuai SK Nomor : PAS- 521.PK.05.04 tahun 2025 diberikan remisi kepada 502 orang warga binaan" terang Sukarna. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, telah menjalani pidana minimal enam bulan, berstatus narapidana, dan memenuhi syarat administratif dan substantif dalam mengikuti program pembinaan di Rutan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 181 orang mendapatkan remisi 15 hari, 304 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 10 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Terdapat juga 7 orang yang mendapatkan remisi RK II, yang berarti langsung bebas, dengan besaran remisi 15 hari (1 orang) dan 1 bulan (6 orang). Yang menarik, warga binaan yang mendapatkan remisi tidak hanya berasal dari Kabupaten Paser, tetapi juga dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Rincian Remisi dan Domisili Warga Binaan
Dari total 502 WBP yang menerima remisi, sebanyak 324 orang berdomisili di Kabupaten Paser, sedangkan 178 orang lainnya berasal dari Kabupaten PPU. Hal ini menunjukkan bahwa program pembinaan di Rutan Tanah Grogot menjangkau warga binaan dari berbagai daerah. Lebih lanjut, Kepala Rutan mengungkapkan bahwa kasus narkotika masih mendominasi penerima remisi Idul Fitri tahun ini, dengan jumlah sebanyak 365 orang.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. "Hendaknya dalam kesempatan ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjalani kehidupan dengan penuh kesadaran, meningkatkan perbaikan diri dan lebih siap untuk kembali ke masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab," pesan Sukarna.
Selain itu, pemberian remisi ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas perilaku baik dan partisipasi aktif para warga binaan dalam program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan Tanah Grogot. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih fokus pada proses pembinaan dan mempersiapkan diri untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum setelah menjalani masa tahanan.
Program Pembinaan di Rutan Tanah Grogot
- Pemberian remisi Idul Fitri merupakan salah satu bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
- Program pembinaan di Rutan Tanah Grogot meliputi berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, kesadaran hukum, dan kepribadian para warga binaan.
- Program ini diharapkan dapat membantu para warga binaan untuk lebih mudah beradaptasi dan berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan kesadaran hukum yang lebih baik, sehingga dapat berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar dan tidak mengulangi perbuatannya.