3.569 Narapidana di Jambi Dapat Remisi Idul Fitri 1446 H
Sebanyak 3.569 narapidana di 10 Lapas dan 1 Rutan di Jambi menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H, dengan remisi terbanyak diberikan kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi.

Sebanyak 3.569 narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah (2025). Pemberian remisi ini diberikan pemerintah kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Remisi diberikan di sepuluh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan satu Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Provinsi Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Kemenkumham) Jambi, Hidayat, mengumumkan pemberian remisi tersebut pada Sabtu, 29 Maret 2025. Ia menyebutkan bahwa Lapas Kelas IIA Jambi memberikan remisi terbanyak, yaitu kepada 857 narapidana. Pemberian remisi ini berdasarkan penilaian dan keputusan pemerintah melalui kementerian terkait.
Proses penilaian perilaku narapidana dilakukan secara berkala selama masa tahanan. Hanya narapidana yang memenuhi kriteria dan menunjukkan perilaku baik yang berhak menerima remisi. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Rincian Remisi di Lapas dan Rutan Jambi
Berikut rincian jumlah narapidana yang menerima remisi di masing-masing Lapas dan Rutan di Jambi:
- Lapas Kelas IIA Jambi: 857 narapidana
- Lapas Kelas IIB Muara Bulian: 254 narapidana
- LPKA Kelas II Muara Bilian: 51 anak
- Lapas Perempuan Jambi: 156 narapidana
- Lapas Kelas IIB Muaro Tebo: 338 narapidana
- Lapas Kelas IIB Muaro Bungo: 368 narapidana
- Lapas Kelas IIB Bangko: 271 narapidana
- Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal: 329 narapidana
- Lapas Kelas IIB Sarolangun: 298 narapidana
- Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak: 549 narapidana
- Rutan Kelas IIB Sungai Penuh: 98 narapidana
Total keseluruhan narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H di Jambi mencapai 3.569 orang. Dua jenis remisi yang diberikan adalah Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II), yang diberikan langsung di masing-masing lapas dan rutan.
Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana. Diharapkan, remisi ini dapat mendorong mereka untuk lebih giat dalam menjalani program pembinaan dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum.
Proses pemberian remisi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.