542 Narapidana Lapas Kediri Dapat Remisi Idul Fitri 2025, Satu Langsung Bebas
Sebanyak 542 narapidana Lapas Kelas IIA Kediri menerima remisi Idul Fitri 1446 H, satu di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus II.

Sebanyak 542 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, menerima kabar gembira pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, dan satu di antara mereka bahkan langsung bebas. Pemberian remisi ini diumumkan pada Senin, 31 Maret 2025, oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman. Hal ini juga merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perhatian dan penghargaan kepada para narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan. "Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian kepada narapidana. Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya. Solichin menekankan bahwa seluruh narapidana penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditentukan.
Keputusan pemberian remisi ini sejalan dengan upaya pemajuan hak-hak narapidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Kediri saat ini mencapai 950 orang (632 narapidana dan 318 tahanan), jauh melebihi kapasitas idealnya yang hanya 354 orang, pemberian remisi ini juga menjadi salah satu upaya untuk mengurangi kepadatan di dalam lapas. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembinaan narapidana dan menciptakan lingkungan lapas yang lebih kondusif.
Rincian Remisi dan Kategori Pidana
Dari total 542 narapidana yang menerima remisi, terdapat rincian sebagai berikut: 179 orang menerima remisi 15 hari, 339 orang menerima remisi satu bulan, 23 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan satu orang menerima remisi khusus II (langsung bebas). Pemberian remisi ini didasarkan pada kategori tindak pidana yang dilakukan. Sebanyak 365 narapidana berasal dari kasus pidana umum, satu dari kasus korupsi (sesuai PP 28), dan 175 dari kasus pidana khusus (sesuai PP 99), termasuk di dalamnya 163 narapidana kasus narkotika dan 12 narapidana kasus korupsi.
Menariknya, tidak ada narapidana kasus terorisme yang menerima remisi pada Idul Fitri tahun ini. Hal ini menunjukkan selektivitas dalam pemberian remisi, yang hanya diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Proses pemberian remisi ini juga telah melalui prosedur yang ketat dan transparan, memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pemberian remisi bukan hanya sekadar hak bagi narapidana yang berkelakuan baik, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan di Lapas Kelas IIA Kediri. Pihak Lapas berharap remisi ini dapat mendorong narapidana untuk berperilaku positif dan beradaptasi dengan kehidupan sosial yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman. "Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi narapidana lainnya untuk terus menunjukkan sikap positif dan menaati aturan selama menjalani masa pembinaan," kata Solichin.
Strategi Pembinaan Lapas Kediri
Lapas Kelas IIA Kediri terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan narapidana. Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi dan motivasi bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik. Selain itu, Lapas juga menjalankan berbagai program pembinaan lainnya, seperti pelatihan keterampilan, pendidikan keagamaan, dan konseling, untuk membantu narapidana mempersiapkan diri kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi angka residivis dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan damai.
Dengan jumlah penghuni yang jauh melebihi kapasitas, Lapas Kelas IIA Kediri menghadapi tantangan dalam hal pembinaan dan pengelolaan. Namun, pihak Lapas terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi para narapidana, termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak dasar dan pembinaan yang efektif. Pemberian remisi ini menjadi salah satu bukti komitmen Lapas Kediri dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang taat hukum.
Ke depan, Lapas Kelas IIA Kediri diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pengelolaan narapidana. Kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, sangat penting untuk mendukung keberhasilan program pembinaan narapidana dan menciptakan lingkungan lapas yang lebih kondusif.
Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi para narapidana, tetapi juga memberikan kontribusi bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif dan taat hukum.