Enam Narapidana Korupsi di Lombok Timur Dapat Remisi Lebaran 2025
Sebanyak enam narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur, NTB, menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025, bersama 300 narapidana lainnya.

Mataram, 29 Maret 2024 (ANTARA) - Kabar gembira datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak enam narapidana kasus korupsi di Lapas tersebut mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan dalam rangka perayaan hari raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pembinaan narapidana dan bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, pada Sabtu lalu di Lombok Timur.
Lebih lanjut, Ahmad Sihabudin menjelaskan bahwa total ada 308 warga binaan yang menerima remisi khusus pada perayaan hari besar keagamaan tersebut. Keenam narapidana korupsi ini termasuk dalam jumlah tersebut, menunjukkan bahwa pemberian remisi tidak hanya terbatas pada jenis kejahatan tertentu, melainkan berdasarkan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Proses pemberian remisi dilakukan secara simbolis, menandai pentingnya momen tersebut bagi para narapidana.
Pemberian remisi ini bukan semata-mata pemberian hadiah, melainkan bentuk motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang telah disediakan oleh Lapas. Kepala Lapas berharap agar para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bermanfaat setelah menjalani masa hukumannya. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yaitu untuk mengembalikan narapidana ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Remisi Khusus Lebaran 2025: Rincian dan Harapan
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, merinci besaran remisi yang diterima para narapidana. Sebanyak 83 orang mendapat remisi khusus 15 hari, 195 orang mendapat remisi 1 bulan, 24 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 6 orang, termasuk narapidana kasus korupsi, mendapatkan remisi 2 bulan. Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pasal 10, yang mengatur persyaratan administrasi dan substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana.
Semua narapidana yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara ketat untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemberian remisi. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial para narapidana ke dalam masyarakat.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat lebih giat dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas. Program pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan sikap para narapidana sehingga mereka dapat menjadi lebih produktif dan mandiri setelah bebas nanti. Hal ini merupakan bagian penting dari upaya untuk mencegah terjadinya residivis atau pengulangan tindak pidana.
Program Pembinaan dan Harapan Masa Depan
Kepala Lapas menekankan pentingnya program pembinaan bagi para narapidana. Ia berharap agar setiap warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi atas usaha dan perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman. Dengan demikian, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk mengikuti program pembinaan dengan lebih aktif.
Lebih lanjut, Kepala Lapas menyampaikan harapannya agar para narapidana dapat menjadi warga negara yang taat hukum dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah mereka bebas. Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan untuk mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Pihak Lapas berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas program pembinaan yang diberikan kepada para narapidana. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para narapidana dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk dapat bersaing di dunia kerja dan menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah mereka menjalani masa hukumannya. Upaya ini merupakan bagian penting dari upaya untuk mengurangi angka kriminalitas di masyarakat.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat kembali ke masyarakat dan menjadi individu yang berguna dan bermanfaat. Setiap perbuatan baik akan mendapatkan imbalan, dan pemberian remisi ini menjadi bukti nyata atas hal tersebut. Semoga para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk membangun masa depan yang lebih baik.