288 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri
Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung memberikan remisi Idul Fitri kepada 288 narapidana korupsi, meskipun tidak ada yang langsung bebas.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, telah memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 288 narapidana kasus korupsi. Dari total 388 narapidana di Lapas Sukamiskin, hanya 288 yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, menjelaskan bahwa remisi khusus diberikan kepada narapidana beragama Islam. Meskipun diajukan 295 narapidana, hanya 288 yang disetujui mendapatkan remisi. Keputusan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan perilaku baik selama masa tahanan.
"Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sejumlah 388 orang. Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295, jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang," kata Benny di Bandung, Senin. Tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II, memastikan proses pembinaan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Remisi dan Syarat Penerima
Besaran remisi yang diterima bervariasi. Sebanyak 36 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 233 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 17 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan. Pemberian remisi ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perilaku dan masa menjalani hukuman.
Syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan telah memasuki masa pemenuhan syarat untuk mendapatkan remisi. "Ada juga warga binaan yang pada Hari Raya Idul Fitri tidak mendapatkan remisi. Alasannya, yang pertama belum menjalani 6 bulan pidana dan warga binaan yang memiliki pidana seumur hidup," jelas Benny. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif dan adil.
Selain itu, Lapas Sukamiskin juga memberikan kesempatan kepada keluarga narapidana untuk melakukan kunjungan selama tiga hari berturut-turut. Fasilitas kunjungan telah disiapkan di dua lokasi, yaitu hanggar dan tempat kunjungan khusus. Namun, keluarga diimbau untuk membawa identitas diri, seperti KTP, untuk memperlancar proses kunjungan.
Kunjungan Keluarga dan Imbauan Lapas
Lapas Sukamiskin berupaya memberikan dukungan kepada keluarga narapidana dengan memfasilitasi kunjungan. Hal ini penting untuk menjaga hubungan keluarga dan memberikan dukungan moral kepada narapidana selama menjalani masa pembinaan. "Kami mengingatkan kepada keluarga yang akan datang agar memperhatikan persyaratan, terutama membawa tanda identitas. Jangan sampai sudah antre lama dan kelelahan, tetapi tidak bisa masuk karena lupa membawa KTP," imbau Benny.
Proses pemberian remisi dan kunjungan keluarga ini menunjukkan komitmen Lapas Sukamiskin dalam menjalankan program pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan narapidana. Dengan memberikan kesempatan remisi dan kunjungan, diharapkan narapidana dapat memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa pidananya.
Pemberian remisi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Proses ini menunjukkan adanya sistem pembinaan yang terstruktur dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
Diharapkan ke depannya, Lapas Sukamiskin dapat terus meningkatkan program pembinaan dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi narapidana untuk berehabilitasi dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.