347 Narapidana di Papua Barat dan Papua Barat Daya Terima Remisi Idul Fitri 2025
Sebanyak 347 narapidana di Papua Barat dan Papua Barat Daya menerima remisi khusus Idul Fitri 2025, setelah memenuhi syarat administratif dan substantif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Manokwari, 31 Maret 2025 - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengumumkan pemberian remisi khusus Idul Fitri 2025 kepada 347 narapidana di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Papua Barat, Hensah, di Manokwari pada Senin lalu. Pemberian remisi ini menandai sebuah langkah penting dalam sistem pemasyarakatan di wilayah tersebut, memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
Proses pengajuan remisi melibatkan enam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu rumah tahanan negara (rutan) di kedua provinsi tersebut. Sebanyak 354 narapidana diajukan untuk menerima remisi, namun tujuh orang dinyatakan belum memenuhi persyaratan berkas administrasi. Hensah menjelaskan, "Berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-521.PK.05.04 Tahun 2025, ada 347 yang menerima remisi, sisanya masuk remisi susulan."
Pemberian remisi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung. Dengan pencabutan peraturan tersebut, pemberian remisi kini tidak lagi membedakan narapidana berdasarkan jenis kejahatan, seperti korupsi, terorisme, atau narkoba. "Sekarang pemberian remisi tidak lagi membeda-bedakan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba. Semua narapidana berhak dapat remisi," tegas Hensah.
Rincian Remisi per Lembaga Pemasyarakatan
Rincian penerima remisi di setiap lembaga pemasyarakatan cukup beragam. Lapas Kelas IIB Sorong memberikan remisi kepada 135 narapidana, diikuti Lapas Kelas IIB Manokwari dengan 95 narapidana. Lapas Kelas IIB Fakfak memberikan remisi kepada 30 narapidana, sementara Lapas Kelas III Kaimana memberikannya kepada 13 narapidana. Lebih lanjut, Lapas Kelas III Teminabuan memberikan remisi kepada 20 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari kepada 8 narapidana, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Manokwari kepada 2 narapidana, dan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni kepada 44 narapidana. Lapas Sorong dan Lapas Teminabuan berada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, sisanya berlokasi di Papua Barat.
Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi. Sebanyak 11 narapidana menerima remisi 2 bulan, 31 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, 225 narapidana menerima remisi 1 bulan, dan 76 narapidana menerima remisi 15 hari. Selain itu, terdapat 4 narapidana yang menerima remisi khusus II, yang berarti mereka langsung bebas; 2 dari Lapas Sorong dan 2 dari Lapas Manokwari.
Semua narapidana yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yang diajukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Proses penilaian ini memastikan bahwa para narapidana telah menunjukkan perilaku dan kemajuan yang baik selama menjalani masa hukuman.
Program Pembinaan dan Harapan ke Depan
Hensah menekankan pentingnya program pembinaan bagi narapidana. Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi penyemangat bagi mereka untuk aktif mengikuti program-program tersebut. "Warga binaan yang belum mendapatkan remisi tidak perlu berkecil hati. Ikuti semua program pembinaan, dan tentu itu jadi penilaian saat pengusulan remisi," pesan Hensah.
Program pembinaan yang dimaksud meliputi pembinaan kerohanian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kemandirian mencakup berbagai pelatihan keterampilan, seperti perbengkelan, pertukangan, musik tradisional, dan seni kreatif lainnya. Tujuannya adalah untuk membekali narapidana dengan keahlian yang dapat membantu mereka untuk hidup mandiri dan produktif setelah kembali ke masyarakat.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat lebih fokus pada proses pembinaan dan memiliki motivasi untuk memperbaiki diri. Pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik.