Idul Fitri 1446 H: Tiga Warga Binaan Rutan Situbondo Langsung Bebas
Sebanyak 275 warga binaan Rutan Situbondo mendapat remisi Idul Fitri 1446 H, tiga di antaranya langsung bebas setelah masa tahanan berkurang.

Sebanyak 275 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kabar baiknya, tiga di antara mereka langsung bebas berkat pengurangan masa tahanan. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2024, di Situbondo.
Ketiga warga binaan yang langsung bebas tersebut terlibat kasus pencurian dan penipuan. Mereka masing-masing mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan, sehingga memenuhi syarat untuk dibebaskan. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pembinaan narapidana agar mereka dapat kembali menjadi warga negara yang baik setelah menjalani masa hukuman.
Pelaksana Tugas Rutan Kelas IIB Situbondo, Julandra Wikjatmiko, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki diri. "Remisi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan motivasi kepada narapidana agar terus memperbaiki diri, serta kembali menjadi warga negara yang baik setelah menjalani masa pidana," ujarnya.
Remisi Idul Fitri di Rutan Situbondo
Dari total 323 warga binaan beragama Islam di Rutan Situbondo, sebanyak 54 orang tidak mendapatkan remisi. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, seperti belum menjalani masa hukuman enam bulan, menjalani hukuman subsider, dan proses pengusulan atau perbaikan administrasi masih berlangsung. Para warga binaan yang menerima remisi berasal dari berbagai kasus, termasuk narkotika, perdagangan orang, penebangan liar, pidana umum, dan tindak pidana korupsi.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Pemberian remisi ini didasarkan pada perilaku baik dan kepatuhan yang ditunjukkan para narapidana selama menjalani masa pidana. "Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," kata Julandra.
Julandra menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bagian penting dari sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan, sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis. "Seperti yang disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pemberian remisi penting sebagai bagian dari sistem pembinaan dan merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis," jelasnya.
Harapan untuk Masa Depan
Diharapkan, remisi ini dapat memberikan dampak positif bagi para narapidana. Mereka diharapkan dapat lebih bersemangat dalam menjalani hidup dan menjadi pribadi yang lebih baik serta produktif setelah bebas dari masa pidana. "Remisi ini diharapkan dapat membawa dampak positif, dan para narapidana yang mendapatkan remisi dapat lebih bersemangat dalam menjalani hidup mereka ke depan, dengan harapan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif setelah menjalani masa pidana," tutur Julandra.
Pemberian remisi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Dengan adanya program pembinaan yang terstruktur dan pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan damai.
Proses pemberian remisi ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Dengan adanya mekanisme yang jelas dan terukur, diharapkan pemberian remisi dapat dilakukan secara adil dan merata bagi seluruh narapidana yang memenuhi syarat.