Mengenal Rajekampong: Aplikasi Pengaduan Digital Inovatif dari DPRD Belitung Timur untuk Aspirasi Warga
DPRD Belitung Timur meluncurkan Aplikasi Rajekampong, platform digital inovatif untuk pengaduan dan aspirasi masyarakat. Bagaimana aplikasi ini mempermudah partisipasi publik?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi meluncurkan sebuah inovasi digital. Aplikasi ini dinamakan "Rajekampong", sebuah akronim dari Raja Kampung, yang dirancang sebagai ruang pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat berbasis digital.
Peluncuran aplikasi ini menandai langkah maju dalam upaya DPRD Belitung Timur untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik. Inisiatif ini diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara wakil rakyat dan konstituennya, memberikan kemudahan akses bagi warga dalam menyampaikan masukan dan keluhan.
Aplikasi Rajekampong, yang dapat diakses melalui laman rajekampong.dprd.beltim.go.id, merupakan kanal informasi interaktif. Platform ini memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti secara efektif oleh pihak berwenang.
Rajekampong: Jembatan Aspirasi Digital Warga Belitung Timur
Sekretaris DPRD Belitung Timur, Fitri Zakiah, yang juga merupakan penggagas utama aplikasi ini, menjelaskan tujuan dari Rajekampong. Ia menyatakan bahwa melalui aplikasi ini, pimpinan, alat kelengkapan, anggota, maupun fraksi DPRD dapat menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan serta aspirasi masyarakat sesuai tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
Peluncuran aplikasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Undang-undang tersebut secara tegas menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan, baik kepada pemerintah daerah maupun DPRD, sebagai bentuk partisipasi publik yang krusial dalam pemerintahan.
Kehadiran Rajekampong diharapkan dapat memangkas birokrasi dan waktu dalam proses penyampaian aspirasi. Dengan demikian, masyarakat Belitung Timur dapat lebih mudah terlibat aktif dalam pembangunan daerah dan pengawasan kinerja wakil rakyat mereka.
Mekanisme Pengaduan dan Tindak Lanjut Aplikasi Rajekampong
Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas, setiap aduan yang masuk melalui aplikasi Rajekampong akan diproses jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat tersebut antara lain mencantumkan identitas pelapor yang jelas, maksud dan tujuan pengaduan, substansi masalah yang terang, serta data pendukung yang relevan.
Setelah aduan diterima, Sekretariat DPRD akan menganalisis setiap laporan yang masuk. Jika aduan tersebut memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, aspirasi akan segera disampaikan kepada pimpinan, alat kelengkapan, anggota, atau fraksi DPRD yang relevan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Tindak lanjut yang dilakukan oleh DPRD dapat beragam, bergantung pada substansi masalah yang dilaporkan. Ini bisa berupa koordinasi dengan pihak terkait, kunjungan lapangan untuk verifikasi, rapat kerja, atau rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari solusi terbaik. Pemberi aspirasi juga akan menerima jawaban tertulis atau undangan resmi dari DPRD terkait hasil dari proses tersebut, memastikan adanya umpan balik yang transparan.