Remisi Idul Fitri: Motivasi bagi 317 Narapidana Lapas Gorontalo untuk Hidup Lebih Baik
Sebanyak 317 narapidana Lapas Gorontalo menerima remisi Idul Fitri 1446 H; empat di antaranya langsung bebas, diharapkan menjadi motivasi perubahan positif.

Sebanyak 317 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Empat di antara mereka bahkan langsung bebas berkat pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari Lapas. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Gorontalo, Kasdin Lato, pada Selasa di Gorontalo.
Kasdin Lato menyatakan, "Pada Idul Fitri 1446 Hijriah ini sebanyak 317 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Gorontalo mendapatkan remisi khusus." Empat narapidana beruntung langsung menghirup udara bebas karena remisi yang mereka terima sepenuhnya mengurangi sisa masa tahanan mereka. Kebebasan ini diharapkan menjadi momentum untuk memulai babak baru kehidupan yang lebih baik.
Kepala Lapas Gorontalo, Sulistyo Wibowo, turut menyampaikan harapannya agar remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh narapidana. Beliau menekankan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa tahanan. "Remisi ini adalah wujud penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa tahanan. Kami berharap ini menjadi langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik di luar Lapas," ujar Sulistyo Wibowo.
Harapan dan Pesan untuk Narapidana
Sulistyo Wibowo memberikan pesan penting kepada para narapidana, terutama bagi mereka yang langsung bebas. Beliau mengingatkan pentingnya memanfaatkan kesempatan kedua dengan bijaksana. "Bagi yang telah bebas, jadikan ini sebagai awal baru untuk menata kehidupan. Dan bagi yang masih menjalani masa tahanan, teruslah berkelakuan baik dan patuh pada aturan yang berlaku," pesannya.
Lebih lanjut, Sulistyo Wibowo menjelaskan bahwa dari total 440 narapidana di Lapas Gorontalo, sebanyak 371 narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Sebanyak 69 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat mendorong para narapidana untuk lebih giat dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas. Dengan demikian, mereka dapat lebih siap untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat dan menjadi warga negara yang taat hukum.
Syarat Penerima Remisi
Adapun syarat utama untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini cukup ketat. Para narapidana harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Telah menjalani masa pidana minimal enam bulan
- Berkelakuan baik selama di Lapas
- Tidak sedang menjalani pidana denda
- Beragama Islam
Dengan adanya remisi ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para narapidana dan masyarakat. Para narapidana dapat memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat, sementara masyarakat dapat merasa lebih aman dengan adanya program pembinaan yang efektif di Lapas Gorontalo.
Semoga pemberian remisi ini dapat menjadi langkah awal bagi para narapidana untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan produktif di masa depan. Kepatuhan pada aturan dan perilaku positif selama menjalani masa tahanan menjadi kunci utama bagi mereka untuk meraih kesempatan ini.