502 Narapidana Rutan Paser Dapat Remisi Idul Fitri 2025
Sebanyak 502 narapidana di Rutan Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur, menerima remisi Idul Fitri 2025, dengan berbagai jenis dan masa pengurangan hukuman.

Sebanyak 502 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-521.PK.05.04 tahun 2025. Kepala Rutan Tanah Grogot, Sukarna Trisna Atmaja, secara simbolis menyerahkan remisi tersebut setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan acara saling memaafkan bersama warga binaan.
Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat-syarat tersebut meliputi berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani pidana minimal enam bulan, berstatus narapidana, dan memenuhi syarat administratif dan substantif dalam mengikuti program pembinaan di Rutan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk memperbaiki diri.
Jenis dan besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 181 narapidana menerima Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan masa hukuman 15 hari. Lebih banyak lagi, 304 narapidana mendapat remisi satu bulan, sementara 10 narapidana lainnya menerima remisi satu bulan 15 hari. Selain itu, terdapat tujuh narapidana yang menerima Remisi Khusus (RK) II, yang berarti mereka langsung dinyatakan bebas karena masa tahanannya telah selesai. Satu orang di antaranya mendapat remisi 15 hari, sedangkan enam orang lainnya mendapat remisi satu bulan.
Rincian Narapidana dan Asal Daerah
Para narapidana yang menerima remisi berasal dari berbagai daerah. Sebanyak 324 narapidana berdomisili di Kabupaten Paser, sementara 178 narapidana lainnya berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal ini menunjukkan bahwa program pemasyarakatan di Rutan Tanah Grogot menjangkau warga binaan dari berbagai wilayah.
Kepala Rutan Tanah Grogot, Sukarna Trisna Atmaja, menyampaikan pesan kepada para narapidana agar mereka dapat mengambil hikmah dari bulan Ramadhan dan berkomitmen untuk memperbaiki perilaku serta tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang. Beliau berharap agar mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa pembinaan di Rutan.
"Warga binaan kasus narkotika masih mendominasi dalam pelaksanaan pemberian remisi Idul Fitri ini yang mencapai 365 orang. Kami harap selama menjalani pembinaan di sini, mereka bisa sadar dan tidak mengulangi kesalahan," kata Sukarna Trisna Atmaja.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk menjalani masa tahanan dengan lebih baik dan berintegrasi kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidananya. Program pembinaan di Rutan Tanah Grogot juga terus ditingkatkan untuk mendukung proses reintegrasi sosial para narapidana.
- Total Narapidana yang Menerima Remisi: 502 orang
- Remisi Khusus (RK) I: 181 orang (15 hari), 304 orang (1 bulan), 10 orang (1 bulan 15 hari)
- Remisi Khusus (RK) II (Langsung Bebas): 7 orang (1 orang 15 hari, 6 orang 1 bulan)
- Narapidana dari Kabupaten Paser: 324 orang
- Narapidana dari Kabupaten Penajam Paser Utara: 178 orang
- Narapidana Kasus Narkotika: 365 orang