164 Narapidana Rutan Sumenep Dapat Remisi Lebaran 2025
Sebanyak 164 narapidana di Rutan Klas IIB Sumenep menerima remisi Lebaran 2025, dengan remisi bervariasi dan satu narapidana langsung bebas.

Sebanyak 164 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, Jawa Timur, menerima remisi khusus Lebaran 2025. Pemberian remisi ini diumumkan pada Senin, 31 Maret 2025. Remisi diberikan kepada 162 narapidana laki-laki dan dua perempuan. Satu di antara mereka bahkan langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Ridwan Susilo, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para narapidana yang menerima remisi telah memenuhi sejumlah kriteria, termasuk tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman dan telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif para narapidana selama menjalani masa tahanan, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat. "Salah satu semangat yang ingin dicapai melalui pemberian remisi ini adalah agar mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah keluar dari rutan nantinya," ujar Ridwan Susilo.
Kriteria Penerima Remisi dan Jenis-jenis Remisi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan berhak mengajukan remisi jika telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Terdapat lima jenis remisi yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, yaitu:
- Remisi umum (diberikan pada 17 Agustus)
- Remisi umum susulan
- Remisi khusus (diberikan pada hari besar keagamaan)
- Remisi khusus susulan
- Remisi tambahan (untuk narapidana yang berjasa kepada negara atau kemanusiaan)
Remisi umum susulan diberikan kepada narapidana yang pada 17 Agustus telah menjalani masa penahanan minimal enam bulan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Remisi khusus susulan diberikan dengan kriteria serupa pada hari besar keagamaan. Remisi tambahan diberikan sebagai tambahan pada remisi umum atau khusus, jika narapidana berjasa pada negara atau kemanusiaan, atau membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Harapan atas Pemberian Remisi
Pemberian remisi diharapkan dapat mendorong para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman. Program pembinaan di dalam rutan juga berperan penting dalam mendukung proses perubahan perilaku ini. Dengan memenuhi syarat dan berkelakuan baik, para narapidana memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman dan kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Proses pemberian remisi ini telah melalui evaluasi dan verifikasi yang ketat untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Transparansi dalam proses ini juga menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Ke depannya, diharapkan program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dapat terus ditingkatkan untuk membantu para narapidana dalam proses reintegrasi sosial dan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.