72 Napi di Lapas Dabo Singkep Dapat Remisi Idul Fitri
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep, Kepulauan Riau, memberikan remisi Idul Fitri 1446 H kepada 72 narapidana, sebagai penghargaan atas perilaku baik mereka.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Kepulauan Riau, telah memberikan remisi kepada 72 narapidana (napi) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemberian remisi ini meliputi pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra, pada Sabtu, 29 Maret 2025, dari Karimun.
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukkan para narapidana selama menjalani masa hukuman. Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk memperbaiki diri dan menjadi warga yang lebih baik setelah bebas nanti. Proses pemberian remisi dilaksanakan pada Jumat pagi, 28 Maret 2025.
Kepala Lapas menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian pemberian remisi. Dari 72 napi yang mendapatkan remisi, 44 orang merupakan napi umum, sementara 28 lainnya merupakan anak binaan yang mendapatkan PMP. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada berbagai faktor yang telah dievaluasi oleh pihak Lapas.
Rincian Remisi Idul Fitri di Lapas Dabo Singkep
Sebanyak 44 narapidana umum menerima remisi dengan rincian sebagai berikut: 12 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 29 orang satu bulan, tiga orang satu bulan 15 hari, dan dua orang dua bulan. Sementara itu, 28 anak binaan menerima PMP dengan rincian: satu orang mendapatkan pengurangan selama 15 hari, 20 orang satu bulan, lima orang satu bulan 15 hari, dan dua orang dua bulan.
Kepala Lapas juga menjelaskan bahwa tidak semua narapidana mendapatkan remisi. Sebanyak 17 orang tidak mendapatkan remisi dan PMP. Alasan mereka tidak mendapatkan remisi beragam, termasuk berstatus tahanan, pencabutan pembebasan bersyarat, perbedaan agama, dan menjalani pidana subsider. Lebih rinci, tiga orang berstatus tahanan, lima orang yang dicabut pembebasan bersyaratnya, empat orang beragama selain Islam, dan lima orang yang menjalani pidana subsider tidak mendapatkan remisi.
Menariknya, Lapas Kelas III Dabo Singkep mencatat nihilnya pemberian remisi untuk Hari Raya Nyepi karena tidak ada narapidana yang beragama Hindu. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian remisi disesuaikan dengan perayaan keagamaan masing-masing narapidana.
Harapan Ke Depan
Jaka Putra berharap pemberian remisi ini dapat mendorong para narapidana untuk terus memperbaiki perilaku, baik selama menjalani masa hukuman maupun setelah bebas nanti. Pihak Lapas berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan bimbingan kepada para narapidana agar mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan baik setelah menjalani masa hukuman.
Dengan total penghuni Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 89 orang, pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk program pembinaan yang positif dan memberikan harapan baru bagi para narapidana untuk masa depan yang lebih baik. Pihak Lapas akan terus memantau dan memberikan dukungan kepada para narapidana yang telah mendapatkan remisi.
Pemberian remisi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukumannya. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat lebih termotivasi untuk menjalani sisa masa hukuman dengan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke kehidupan masyarakat.