690 Narapidana Lapas Kendari Dapat Remisi Idul Fitri
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari memberikan remisi Idul Fitri 1446 H kepada 690 narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan berkelakuan baik.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 kepada 690 narapidana. Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Presiden, sebagaimana disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, pada Senin. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun perilaku selama menjalani masa tahanan.
Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan (60 hari), tergantung masa pidana yang telah dijalani. Syarat penerima remisi adalah telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama di Lapas, tanpa catatan pelanggaran tata tertib. Dari 827 narapidana beragama Islam di Lapas Kendari, hanya 690 yang memenuhi syarat.
Sulardi berharap momen Idul Fitri ini menjadi kesempatan bagi para narapidana untuk introspeksi diri. "Mungkin barang kali dia sudah melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji atau tersesat hingga akhirnya masuk ke dalam Lapas atau Rutan, di momen Lebaran inilah mereka mengevaluasi diri supaya untuk perbaikan diri," ungkap Sulardi. Hal senada disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman, yang menyebut remisi sebagai penghargaan atas sikap baik dan kepatuhan narapidana terhadap tata tertib Lapas.
Remisi Idul Fitri: Penghargaan atas Perilaku Baik
Pemberian remisi Idul Fitri di Lapas Kendari menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini mencerminkan semakin banyak narapidana yang mampu berperilaku baik dan mematuhi aturan selama menjalani masa pidana. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman, menekankan bahwa kepatuhan terhadap tata tertib di dalam lapas menjadi kunci utama bagi narapidana untuk mendapatkan remisi.
Sistem pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif. Dengan adanya remisi, diharapkan para narapidana dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan menghindari pelanggaran selama menjalani masa tahanan. Proses evaluasi perilaku narapidana dilakukan secara berkala dan ketat untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemberian remisi.
Selain itu, pemberian remisi juga diharapkan dapat membantu proses reintegrasi narapidana ke masyarakat setelah mereka menyelesaikan masa pidananya. Dengan adanya pengurangan masa tahanan, mereka memiliki kesempatan lebih awal untuk kembali beradaptasi dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. Program pembinaan dan pelatihan di dalam lapas juga berperan penting dalam mempersiapkan narapidana untuk kembali ke kehidupan masyarakat.
Persyaratan Penerima Remisi
- Beragama Islam
- Telah menjalani masa pidana minimal enam bulan
- Berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, tanpa catatan pelanggaran
- Memenuhi persyaratan administratif
Proses verifikasi dan validasi data narapidana dilakukan secara teliti untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi semua persyaratan yang berhak menerima remisi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian remisi menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Pemberian remisi Idul Fitri ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri. Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk mengikuti jejak mereka yang telah mendapatkan remisi, dengan tetap mematuhi aturan dan berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Dengan demikian, diharapkan angka pelanggaran di dalam lapas dapat terus ditekan dan proses reintegrasi narapidana ke masyarakat dapat berjalan lebih lancar.