94 Narapidana Lapas Manokwari Dapat Remisi Idul Fitri 2025
Sebanyak 94 narapidana Lapas Kelas IIB Manokwari menerima remisi Idul Fitri 2025, dengan rincian 5 kasus korupsi, 26 kasus narkotika, dan 63 kasus pidana umum; dua narapidana langsung bebas.

Sebanyak 94 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Papua Barat, mendapatkan kabar gembira pada perayaan Idul Fitri 2025. Mereka menerima remisi khusus atau pengurangan masa hukuman, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-521 PK.05.04 Tahun 2025. Remisi ini diberikan setelah melalui proses pengajuan dan penilaian yang ketat. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi para narapidana dan keluarga mereka.
Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Manokwari, Penina Edoway, menjelaskan bahwa dari 96 narapidana yang diusulkan, 94 di antaranya resmi menerima remisi. "Kami usulkan 96 orang narapidana, dan sesuai SK ada 94 orang yang menerima remisi khusus lebaran," kata Penina Edoway di Manokwari, Senin. Pengurangan masa hukuman ini bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, bahkan dua narapidana langsung bebas murni berkat remisi ini.
Rincian kasus para narapidana yang menerima remisi cukup beragam. Terdapat 5 narapidana kasus korupsi, 26 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika, dan 63 narapidana kasus pidana umum lainnya. Pemberian remisi ini didasarkan pada sejumlah kriteria, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana yang menunjukkan perilaku positif.
Remisi dan Program Pembinaan di Lapas Manokwari
Penina Edoway menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mahkamah Agung telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, sehingga seluruh narapidana berhak diikutsertakan dalam usulan pengurangan masa tahanan. Proses pengajuan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), sebuah sistem yang terintegrasi dan transparan.
Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi pada Idul Fitri 2025 ini, Lapas Manokwari akan mengajukan permohonan remisi susulan. Hal ini menunjukkan komitmen Lapas Manokwari untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh narapidana yang memenuhi syarat. Proses pengajuan remisi ini memastikan keadilan dan transparansi dalam pemberian remisi kepada para narapidana.
Lapas Manokwari juga aktif menerapkan program transformasi pembinaan kerohanian dan kemandirian bagi para warga binaan. Program ini bertujuan untuk mengubah perilaku dan mental narapidana agar menjadi pribadi yang lebih kreatif dan inovatif setelah menjalani masa hukuman. Program ini diharapkan dapat membantu para narapidana untuk beradaptasi kembali ke masyarakat setelah bebas.
Program Kemandirian Warga Binaan
Berbagai program kemandirian telah dijalankan di Lapas Manokwari untuk mendukung proses pembinaan narapidana. Beberapa contoh program tersebut antara lain pembuatan batu tela, perbengkelan, pertukangan, minicraft, dan usaha gorengan. Program-program ini memberikan keterampilan dan penghasilan tambahan bagi para narapidana, sehingga mereka dapat lebih siap menghadapi kehidupan di luar Lapas.
Dengan adanya program-program ini, diharapkan para narapidana dapat mengembangkan potensi diri dan memiliki keterampilan yang berguna setelah menjalani masa hukuman. Hal ini juga dapat mengurangi angka residivis atau angka kejahatan yang dilakukan oleh mantan narapidana. Pemberian remisi dan program pembinaan yang terintegrasi ini merupakan langkah positif dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif.
Melalui berbagai upaya pembinaan dan pemberian remisi, Lapas Manokwari berupaya untuk mendukung proses reintegrasi sosial para narapidana ke masyarakat. Dengan demikian, diharapkan para narapidana dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.